Komentar Netizen Facebook Dijadikan Narsum Pemberitaan, Profesionalisme Wartawan Dipertanyakan

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komentar Netizen Facebook Dijadikan Narasumber Pemberitaan, Profesionalisme Wartawan Dipertanyakan

Komentar Netizen Facebook Dijadikan Narasumber Pemberitaan, Profesionalisme Wartawan Dipertanyakan

JAKARTA, Tikampost.id – Pemberitaan yang dimuat ungkapfakta.info mendapat sorotan setelah mencatut nama serta menampilkan wajah seorang netizen bernama, Darmawan, yang sebelumnya memberikan komentar di Facebook terkait kasus pelaporan terhadap seseorang bernama Makmun.

Darmawan menilai penggunaan komentar pribadinya sebagai materi pemberitaan tanpa adanya konfirmasi ulang patut dipertanyakan. Pasalnya komentar tersebut kata Darmawan,telah di hapus setelah menyadari terdapat kekeliruan informasi.

Peristiwa itu bermula ketika Darmawan sedang berselancar di media sosial dan memberikan komentar pada unggahan akun Facebook Yantoni mengenai proses pelaporan Makmun yang diduga merendahkan profesi wartawan.

Dalam komentarnya, Darmawan menulis:

“Lanjut tinggal nunggu Hendri nya dipanggil, sebenarnya sebelum permasalahan Makmun, si Hendri sudah dilayangkan panggilan pertama tapi dia tidak kooperatif, dan ini akan dilayangkan surat panggilan ke-2.”kata Darmawan melalui kolom komentar.

Namun, setelah menyadari informasi yang disampaikan dalam komentarnya tidak tepat, tidak menunggu lama Darmawan langsung menghapus komentar tersebut.

Persoalan muncul ketika komentar yang telah dihapus itu justru disebut sudah di scensot kemudian dijadikan bagian dari pemberitaan. Darmawan mengaku tidak kembali dimintai konfirmasi mengenai komentar tersebut sebelum berita diterbitkan.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat di Jalan Prancis Tangerang, 9 Lapak Barang Bekas dan 3 Mobil Hangus

Tidak berhenti di situ, Darmawan juga berupaya menghubungi pihak ungkapfakta.info. Ia menyampaikan bahwa komentar yang dibuat sebelumnya salah informasi.

Meski demikian, menurut Darmawan, pemberitaan tersebut tetap dipublikasikan.

“Kalau memang komentar saya dianggap penting untuk dijadikan bahan berita, seharusnya ada konfirmasi terlebih dahulu. Apalagi komentar di Facebook sudah saya hapus,” ujar Darmawan (16/9/2026)

Penggunaan komentar warganet sebagai bahan pemberitaan pada dasarnya perlu memperhatikan konteks, akurasi, serta hak pihak yang dikutip untuk memberikan klarifikasi. Apalagi ketika komentar tersebut menyangkut persoalan hukum dan mencantumkan nama seseorang.

Dari sisi etika jurnalistik, persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi mengenai penerapan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam proses pemberitaan. Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers antara lain mengatur kewajiban wartawan menghasilkan berita yang akurat serta melakukan pengujian informasi dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Baca Juga :  Pemkot Jakbar Kerahkan Ratusan Personel Gabungan Bersihkan Sampah Pascabanjir

Karena itu, jika terdapat kekeliruan informasi dari sumber atau komentar netizen yang kemudian diketahui oleh media sebelum berita diterbitkan, langkah konfirmasi dan verifikasi menjadi penting untuk memastikan informasi yang disajikan kepada publik tetap akurat.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa komentar warganet di media sosial tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai pernyataan resmi. Terlebih jika identitas dan wajah pemilik akun turut ditampilkan dalam sebuah pemberitaan.

Legalitas Perusahaan Media Penting untuk Diketahui Masyarakat

Sementara itu, pengamat komunikasi digital mengatakan bahwa media sosial dapat menjadi bumerang apabila digunakan secara tidak tepat apalagi menjadikan komentar netizen sebagai narasumber. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.

Menurutnya, perusahaan media massa juga perlu memiliki legalitas yang jelas. Masyarakat dapat mengecek informasi mengenai badan hukum perusahaan media secara daring melalui layanan resmi pemerintah Ahu Online.

 

(Rwn)

Berita Terkait

Modus Konfirmasi Berujung Minta Uang, Pengamat Ingatkan Masyarakat Cek KTA dan Legalitas Media
Gegara Buang Puntung Rokok sembarangan di Malaysia Pria WNI Dipenjara
Atlet Popprov DKI 2026 Jakarta Barat Peraih Medali Emas Mendapat Apresiasi
PPSU Kapuk Kerjakan Bedah Rumah Warga, Tupoksi Dipertanyakan di Tengah Kekurangan Tenaga
Spanduk Larangan Berjualan Tak Digubris, PKL nekat Dagang di area Taman Tanggul Timur
Semalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Asam Jujuhan, Sabu Diduga Disita
Barrier Beton Dibuka Lagi Publik Desak Penertiban Pak Ogah di Pesing secara Konsisten
Gubernur Banten Terjun Langsung Pantau Pencarian Jurnalis yang Hilang Kontak

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:57 WIB

Modus Konfirmasi Berujung Minta Uang, Pengamat Ingatkan Masyarakat Cek KTA dan Legalitas Media

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

Komentar Netizen Facebook Dijadikan Narsum Pemberitaan, Profesionalisme Wartawan Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 14:03 WIB

Gegara Buang Puntung Rokok sembarangan di Malaysia Pria WNI Dipenjara

Selasa, 15 September 2026 - 23:26 WIB

Atlet Popprov DKI 2026 Jakarta Barat Peraih Medali Emas Mendapat Apresiasi

Selasa, 15 September 2026 - 10:23 WIB

PPSU Kapuk Kerjakan Bedah Rumah Warga, Tupoksi Dipertanyakan di Tengah Kekurangan Tenaga

Berita Terbaru