Akibat Dana Desa Mantan Peratin di Pesisir Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp526 Juta,

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tikampost.id,Pesisir barat

Inisial yd, mantan Peratin (Kepala Desa) Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2022.

 

Penetapan tersangka dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui pada Senin, 19 Mei 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/L.8.14.8/Fd.1/05/2025 tertanggal 19 Februari 2025.

 

Pasalanya, Yd. diduga kuat telah menyalahgunakan dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

 

Kepala Cabjari Lampung Barat di Krui, Yogi Verdika mengatakan, hasil penyidikan menemukan sejumlah bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi dan ahli, hingga dokumen-dokumen yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Pekon Tanjung Kemala.

Baca Juga :  Dari Umat Buddha ke Lingkungan: PC HIKMAHBUDHI Kabupaten Tangerang Bawa Sejumlah Isu Krusial ke Hadapan Bupati Tangerang

 

“Modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain dengan membuat laporan keuangan fiktif, di mana tercantum kegiatan yang seolah-olah telah dilaksanakan 100%, padahal tidak pernah ada. Selain itu, ada pula kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ungkap Yogi, Senin 19 Mei 2025.

 

Ia menyebut, akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp526 juta.

 

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025.

Baca Juga :  DIDUGA KUAT KEPSEK SMP NEGERI 4 LIWA MARK'UP DANA REALISASI PEMELIHARAAN SARPRAS SEKOLAH THN ANGGARAN 2024

 

Atas perbuatannya, Yd dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Pungkas

” * Nurdin*

Penulis : Nurdin

Editor : Yasin kesuma

Sumber Berita: Pesisir barat

Berita Terkait

HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan
Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi
Memeriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Keluarga Besar Adnan Gelar Acara Penuh Kebersamaan Di desa tamengan
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang
Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok
Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMP Negeri 2 Pulau Petak Bersinar Tanamkan Keteladanan dan Akhlak Mulia
Waspada Dugaan Penipuan, Laporan terhadap Syahdam Kusriyan Hakim Telah Dibuat

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan

Minggu, 6 September 2026 - 10:35 WIB

Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi

Jumat, 4 September 2026 - 17:23 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang

Kamis, 3 September 2026 - 22:12 WIB

Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok

Rabu, 2 September 2026 - 22:26 WIB

Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan

Berita Terbaru