DIDUGA ANIAYA SEORANG KAKEK, PEMUDA ASAL KARTA JAYA DIRINGKUS POLSEK NEGARA BATIN.*

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tikampost.id, lampung

Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan penganiayaan atau Premanisme di Jalan umum, Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Sabtu (18/01/2025).

Tersangka inisial ES (31) berdomisili di Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto Menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 14 Januari 2025 yang dilaporkan korban Z (67) di Polsek Negara Batin.

Sementara, terjadinya aniaya pada hari Selasa, 14-01-2025 sekitar pukul 11:30 WIB di Jalan umum, Kampung Karta Jaya, Negara Batin, Way Kanan, korban Z di panggil oleh istri korban karena dicari oleh ES, lalu korban menemui ES di pinggir jalan.

Baca Juga :  Pelajar SMPN 5 dan SDN 1 Kampung Bukit Gemuruh Keluhkan Bau Busuk dari Kandang Ayam BUMDes

Setelah itu, ES menanyakan jalan yang di tutup batang singkong, lalu Z menjelaskan bahwa tidak menutup jalan tersebut, kalaupun korban menutup jalan itu memang tanah milik korban.

Seketika diduga pelaku memukul bagian wajah secara bertubi-tubi, hingga korban Z terjatuh, kemudian di pisah oleh warga. Akibat peristiwa tersebut kemudian korban mengalami luka di bagian bibir dan benjol di bagian kening.

Selanjutnya korban inisial Z melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Negara Batin Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Yang bersangkutan dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Selasa, 14-01-2025 sekitar pukul 13:00 WIB, bahwa pelaku berada di Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga :  RAPAT BULANAN ORMAS GRIB JAYA PAC UMPU SEMENGUK DPC KABUPATEN WAY KANAN

Atas informasi tersebut Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa disertai perlawanan.
Tersangka kini sudah kita amankan di Polsek Negara Batin dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, apabila kita temukan ada unsur tindak pidana maka kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,”kata Lusiyanto menyampaikan.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara, ungkap Kapolsek.

(*HD*)

Berita Terkait

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan
Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian
Majelis Ta’lim Ziyadatul Fadhilah Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Salurkan Daging untuk Warga

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:18 WIB

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan

Senin, 1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:38 WIB

Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha

Berita Terbaru