Way Kanan, Tikampost.id – Ribuan petani kelapa sawit di Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, diduga dirugikan dalam pengelolaan kebun plasma yang dikelola KUD Karya Makmur. Dugaan penyimpangan ini kini telah dilaporkan ke Kementerian Koperasi dan Kejaksaan Agung.
Menurut Jumarno, pejuang hak petani kelapa sawit, masyarakat transmigrasi yang tergabung dalam program KUD Karya Makmur sejak tahun 1997 mengalami kerugian akibat hasil kebun yang tidak memadai dan dugaan penggelapan dana. Awalnya, masyarakat menyerahkan sertifikat tanah mereka kepada kepala kampung untuk kerjasama selama 25 tahun, meski tidak menerima bukti penyerahan.
“Seiring waktu, pembangunan kebun kelapa sawit terus berjalan, dari pembibitan, penanaman, hingga perawatan. Namun, perjanjian kerja sama yang seharusnya menjamin hak petani tidak dipenuhi,” ujar Jumarno.

Data yang dihimpun menunjukkan, pada tahun 2001, kebun seluas 4.022 hektare dengan 4.063 anggota petani sudah mulai menghasilkan tandan buah segar (TBM 3–TBM 4). KUD Karya Makmur pun memperoleh sejumlah fasilitas kredit dari Bank Danamon dan Bank Mandiri untuk pembangunan kebun tersebut, dengan total investasi mencapai lebih dari Rp 153 miliar.
Namun, saat kontrak kerja sama berakhir pada tahun 2022, pihak pengelola diduga melakukan wanprestasi. Menurut Jumarno, hak petani untuk TBM 3, TBM 4, dan TBM 5 senilai Rp 5,078 miliar belum dibayarkan, piutang petani sebesar Rp 56,697 miliar diduga tidak dilunasi, dan tambahan hutang afiliasi Rp 53,071 miliar juga belum diselesaikan.
Lebih lanjut, Jumarno menekankan, dana investasi dari Bank Mandiri sebesar Rp 153,681 miliar harus dikembalikan kepada petani beserta kompensasi keterlambatan kontrak selama tiga tahun, yang menurut perhitungan mencapai Rp 241,41 miliar.
Atas dasar itulah, Jumarno bersama tim dan kuasa hukum, Muhamad Yani, SH., melaporkan dugaan penyimpangan ini langsung ke Menteri Koperasi di Jakarta.
“Kami menuntut keadilan, bukan belas kasihan. Kembalikan hak rakyat atas kebun dan hasilnya. Selama dua dekade, masyarakat hanya menjadi objek, sementara pengelolaan kebun dan keuangan sepenuhnya berada di tangan pihak pengelola,” tegas Jumarno.
Kasus ini juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung, dengan harapan agar segera diproses secara hukum.
Penulis : Erwan Ependi
Editor : Tikampost









