Pulang Pisau, 11 Mei 2026 — Sidang praperadilan terkait perkara dugaan pencurian kabel milik PT Naga Bhuana Aneka Piranti di wilayah Buntoi, Kabupaten Pulang Pisau, menjadi sorotan publik. Kuasa hukum enam tersangka menilai proses penahanan yang dilakukan penyidik sarat persoalan prosedural serta mengabaikan pendekatan keadilan restoratif.
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 1/Pra/2026/PN Pps digelar pada Senin (11/5/2026) di Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Permohonan diajukan tim kuasa hukum dari Lawfirm Scorpions melawan pihak kepolisian yang diwakili Bidkum Polda Kalimantan Tengah, terkait tindakan penyidikan dan penahanan oleh Polres Pulang Pisau.
Kuasa hukum para tersangka, Haruman Supono, menyatakan bahwa praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penahanan terhadap kliennya. Ia mengungkapkan, para pihak telah mencapai kesepakatan damai dengan perusahaan sejak 17 April 2026.
Menurut Haruman, kesepakatan tersebut seharusnya menjadi dasar penghentian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Namun, penyidik dinilai tetap melanjutkan proses hukum meskipun telah terjadi perdamaian.
“Pendekatan hukum saat ini semestinya lebih mengedepankan keadilan restoratif dan prinsip kemanusiaan. Jangan sampai penegakan hukum justru mengabaikan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya usai persidangan.

Ia juga menyoroti keabsahan perpanjangan penahanan yang disebut dilakukan setelah adanya pencabutan laporan dan perdamaian antara para pihak. Menurutnya, proses hukum tetap harus mengacu pada ketentuan KUHAP serta aturan keadilan restoratif di lingkungan kepolisian.
Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan proses penyidikan karena barang bukti utama berupa kabel tembaga disebut belum ditemukan. Mereka juga menyoroti belum diamankannya pihak yang diduga sebagai penadah, sebagaimana tercantum dalam berkas pemeriksaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai menguji profesionalitas aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, khususnya terhadap perkara yang telah diselesaikan melalui jalur perdamaian.
Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda pembuktian, termasuk pemeriksaan bukti surat dan saksi dari pihak pemohon serta alat bukti dari kedua belah pihak. Publik kini menantikan bagaimana majelis hakim menilai legalitas proses penyidikan dan penahanan dalam perkara tersebut.
Penulis : Romi
Editor : Tikampost









