Gubernur Pramono Anung Rencanakan SE Peniadaan Kembang Api Saat Tahun Baru

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TikamPost.id — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait peniadaan kembang api pada perayaan malam Tahun Baru di Jakarta. Kebijakan tersebut akan berlaku bagi seluruh kegiatan yang diselenggarakan pemerintah daerah maupun pihak swasta yang memerlukan perizinan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Rencana itu disampaikan Pramono Anung saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025). Ia menegaskan, SE tersebut disiapkan sebagai pedoman resmi agar perayaan Tahun Baru di Ibu Kota berlangsung lebih tertib serta selaras dengan situasi nasional yang tengah diliputi duka akibat sejumlah bencana alam.

“Saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” ujar Pramono kepada wartawan.

Baca Juga :  Kodim 1301/Sangihe Gerak Cepat Tangani Sampah Dampak Ombak di Kelurahan Tidore

Pramono menjelaskan, surat edaran itu akan mengatur sejumlah lokasi yang selama ini identik dengan perayaan kembang api, seperti hotel, pusat perbelanjaan, kawasan hiburan, serta area lain yang penyelenggaraan acaranya membutuhkan izin dari pemerintah daerah.

“Tahun ini kami memilih tidak ada kembang api. Kita ingin menyambut Tahun Baru dengan doa bersama, karena musibah yang terjadi menyangkut kita semua. Kami akan mengatur agar tidak ada perayaan kembang api yang membutuhkan izin,” katanya.

Menurut Pramono, perayaan Tahun Baru tidak harus selalu identik dengan pesta kembang api. Dalam situasi duka akibat bencana yang terjadi di sejumlah daerah, ia menilai diperlukan sikap saling menghormati serta solidaritas antarsesama.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Soroti Fenomena Teror “Pocong” di Berbagai Daerah, Ingatkan Potensi Jerat Pidana dan UU ITE

Meski demikian, Pramono mengakui pemerintah memiliki keterbatasan dalam mengatur aktivitas perorangan. Pemprov DKI Jakarta, kata dia, tidak akan melakukan razia terhadap warga yang secara mandiri menyalakan kembang api atau petasan di lingkungan masing-masing.

“Sedangkan jika ada perorangan yang menyalakan kembang api, tentunya kami tidak bisa mengatur itu. Dan saya tidak mengadakan razia,” ujarnya.

Pramono berharap, perayaan Tahun Baru kali ini dapat dijadikan momentum refleksi serta doa bersama sebagai bentuk empati dan kepedulian kepada para korban bencana di berbagai daerah.

Penulis : Ridwan Sulaiman

Editor : redaksi tikamPost

Berita Terkait

“Pedagang Keluhkan Bau Got dan Sampah, Kebersihan Pasar Bumdes Pagedangan Disorot”
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masuk Jakarta, Publik Tunggu Langkah Konkret Pemprov DKI
Pemprov DKI Imbau Warga Jakarta Waspada Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Mobil 1 Motor di Kembangan Jakarta Barat, Korban Berjatuhan
Pasar Sore Rusun BCI Cengkareng Timur Dilanda Kebakaran
Lansia Gagal Terima Bansos Gegara Data Terdeteksi Judol, Sopir Angkutan Barang Khawatir Bernasib Sama
Ketua PP Ranting Kapuk Alex Simamora Resmi Menikah dengan Eli Gianti
Waspada Dugaan Penipuan, Laporan terhadap Syahdam Kusriyan Hakim Telah Dibuat

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:01 WIB

“Pedagang Keluhkan Bau Got dan Sampah, Kebersihan Pasar Bumdes Pagedangan Disorot”

Minggu, 6 September 2026 - 21:07 WIB

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masuk Jakarta, Publik Tunggu Langkah Konkret Pemprov DKI

Minggu, 6 September 2026 - 17:49 WIB

Pemprov DKI Imbau Warga Jakarta Waspada Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Sabtu, 5 September 2026 - 19:52 WIB

Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Mobil 1 Motor di Kembangan Jakarta Barat, Korban Berjatuhan

Kamis, 3 September 2026 - 23:28 WIB

Pasar Sore Rusun BCI Cengkareng Timur Dilanda Kebakaran

Berita Terbaru