Praktisi Hukum Soroti Fenomena Teror “Pocong” di Berbagai Daerah, Ingatkan Potensi Jerat Pidana dan UU ITE

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riko Ginting, SH., C.Med.,

Riko Ginting, SH., C.Med.,

Praktisi Hukum Soroti Fenomena Teror “Pocong” di Berbagai Daerah, Ingatkan Potensi Jerat Pidana dan UU ITE

Tikampost.id — Fenomena kemunculan sosok menyerupai “pocong” yang belakangan viral di berbagai daerah menuai perhatian publik. Aksi yang diduga dilakukan demi kepentingan konten media sosial itu dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat, terutama karena dilakukan pada malam hari dengan cara menakut-nakuti warga.

Praktisi hukum Riko Ginting, SH., C.Med., menilai fenomena tersebut tidak dapat dianggap sekadar hiburan atau prank biasa. Menurutnya, tindakan yang menimbulkan rasa takut hingga mengganggu ketertiban umum berpotensi memiliki konsekuensi hukum.

“Dalam hukum pidana Indonesia, tidak semua tindakan bercanda dapat dibenarkan. Ketika prank sudah melampaui batas dan menimbulkan ketakutan serta keresahan di masyarakat, maka hal itu dapat masuk dalam kategori tindak pidana,” ujar Riko Ginting dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, diatur mengenai perbuatan tidak menyenangkan, termasuk tindakan yang dilakukan dengan ancaman atau tekanan terhadap orang lain.

Baca Juga :  Diduga Tak Pasang Plang Identitas dan Abaikan APD, Aktivitas Tambang PT Yuhuu Lengot Mandiri Disorot

Menurutnya, apabila aksi prank pocong tersebut menyebabkan ketakutan nyata bagi korban, maka unsur ancaman dapat dianggap terpenuhi dan pelaku berpotensi dipidana hingga satu tahun penjara.

Selain itu, Riko juga menyoroti aspek digital dari fenomena tersebut. Jika konten dibuat dan disebarluaskan melalui media sosial untuk mendapatkan keuntungan atau popularitas, maka pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasal 29 UU ITE secara tegas melarang setiap orang mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta,” jelasnya.

Ia menegaskan, hukum tidak melarang kreativitas maupun humor, namun kebebasan berekspresi tetap memiliki batas, terutama jika sudah mengganggu hak orang lain dan menimbulkan keresahan publik.

Baca Juga :  Kepala SMPN 2 Krui Belum Dapat Ditemui Saat Kunjungan Silaturahmi Wartawan 

“Yang menjadi persoalan bukan unsur mistisnya, melainkan dampak nyata yang ditimbulkan, seperti rasa takut, kepanikan, hingga potensi konflik sosial,” katanya.

Riko juga mengingatkan bahwa fenomena tersebut dapat berkembang menjadi lebih serius apabila memicu tindakan main hakim sendiri, kecelakaan akibat kepanikan, ataupun konflik horizontal antarwarga.

“Jika sampai menimbulkan korban atau kerugian yang lebih besar, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal yang lebih berat sesuai akibat hukum yang ditimbulkan,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Riko mengimbau masyarakat, khususnya para kreator konten, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menjadikan rasa takut masyarakat sebagai bahan hiburan.

“Kebebasan berekspresi di era digital bukan berarti tanpa batas. Setiap konten yang menimbulkan ketakutan, keresahan, dan gangguan ketertiban umum, meskipun dikemas sebagai prank, tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Penulis : Yasin Kesuma

Editor : Tikampost

Sumber Berita: Rico Ginting

Berita Terkait

Riswanto Basuki, M.Mar.E., M.M., Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Faber Panjaitan sebagai Kepala KSOP Pulang Pisau
Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung
Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran
Pejabat Publik Aktif Publikasi di Medsos Tak Dapat Mengganti Fungsi Sosial Kontrol
Muhamad Amud Minta Maaf kepada Wartawan, Tegaskan DPRD Terbuka bagi Insan Pers
Ratusan Truk Urugan Melintas di Larangan Setiap Hari, Jalan Terancam Rusak
William Soroti Pak Ogah yang Dikeluhkan Warga, Pemprov DKI Diminta Tegas dan Konsisten
Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler Kresek Ikuti UKW JMSI di Dewan Pers

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Pejabat Publik Aktif Publikasi di Medsos Tak Dapat Mengganti Fungsi Sosial Kontrol

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Muhamad Amud Minta Maaf kepada Wartawan, Tegaskan DPRD Terbuka bagi Insan Pers

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Ratusan Truk Urugan Melintas di Larangan Setiap Hari, Jalan Terancam Rusak

Berita Terbaru