Praktisi Hukum Soroti Fenomena Teror “Pocong” di Berbagai Daerah, Ingatkan Potensi Jerat Pidana dan UU ITE

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riko Ginting, SH., C.Med.,

Riko Ginting, SH., C.Med.,

Praktisi Hukum Soroti Fenomena Teror “Pocong” di Berbagai Daerah, Ingatkan Potensi Jerat Pidana dan UU ITE

Tikampost.id — Fenomena kemunculan sosok menyerupai “pocong” yang belakangan viral di berbagai daerah menuai perhatian publik. Aksi yang diduga dilakukan demi kepentingan konten media sosial itu dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat, terutama karena dilakukan pada malam hari dengan cara menakut-nakuti warga.

Praktisi hukum Riko Ginting, SH., C.Med., menilai fenomena tersebut tidak dapat dianggap sekadar hiburan atau prank biasa. Menurutnya, tindakan yang menimbulkan rasa takut hingga mengganggu ketertiban umum berpotensi memiliki konsekuensi hukum.

“Dalam hukum pidana Indonesia, tidak semua tindakan bercanda dapat dibenarkan. Ketika prank sudah melampaui batas dan menimbulkan ketakutan serta keresahan di masyarakat, maka hal itu dapat masuk dalam kategori tindak pidana,” ujar Riko Ginting dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, diatur mengenai perbuatan tidak menyenangkan, termasuk tindakan yang dilakukan dengan ancaman atau tekanan terhadap orang lain.

Baca Juga :  Warga Desa Bahal Batu II Keluhkan Dugaan Dampak Lingkungan Peternakan Babi

Menurutnya, apabila aksi prank pocong tersebut menyebabkan ketakutan nyata bagi korban, maka unsur ancaman dapat dianggap terpenuhi dan pelaku berpotensi dipidana hingga satu tahun penjara.

Selain itu, Riko juga menyoroti aspek digital dari fenomena tersebut. Jika konten dibuat dan disebarluaskan melalui media sosial untuk mendapatkan keuntungan atau popularitas, maka pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasal 29 UU ITE secara tegas melarang setiap orang mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta,” jelasnya.

Ia menegaskan, hukum tidak melarang kreativitas maupun humor, namun kebebasan berekspresi tetap memiliki batas, terutama jika sudah mengganggu hak orang lain dan menimbulkan keresahan publik.

Baca Juga :  Tower Telekomunikasi Diprotes Warga, Dugaan Minim Sosialisasi di Teluk Palinget Mencuat

“Yang menjadi persoalan bukan unsur mistisnya, melainkan dampak nyata yang ditimbulkan, seperti rasa takut, kepanikan, hingga potensi konflik sosial,” katanya.

Riko juga mengingatkan bahwa fenomena tersebut dapat berkembang menjadi lebih serius apabila memicu tindakan main hakim sendiri, kecelakaan akibat kepanikan, ataupun konflik horizontal antarwarga.

“Jika sampai menimbulkan korban atau kerugian yang lebih besar, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal yang lebih berat sesuai akibat hukum yang ditimbulkan,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Riko mengimbau masyarakat, khususnya para kreator konten, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menjadikan rasa takut masyarakat sebagai bahan hiburan.

“Kebebasan berekspresi di era digital bukan berarti tanpa batas. Setiap konten yang menimbulkan ketakutan, keresahan, dan gangguan ketertiban umum, meskipun dikemas sebagai prank, tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Penulis : Yasin Kesuma

Editor : Tikampost

Sumber Berita: Rico Ginting

Berita Terkait

Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi
Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Mobil 1 Motor di Kembangan Jakarta Barat, Korban Berjatuhan
Pasar Sore Rusun BCI Cengkareng Timur Dilanda Kebakaran
Lansia Gagal Terima Bansos Gegara Data Terdeteksi Judol, Sopir Angkutan Barang Khawatir Bernasib Sama
Ketua PP Ranting Kapuk Alex Simamora Resmi Menikah dengan Eli Gianti
LARANGAN PENGGUNAAN ATRIBUT DAN IDENTITAS MEDIA BAGI MANTAN ANGGOTA YANG SUDAH DIBERHENTIKAN
Warga Bandar Sari Diimbau Waspada Bahaya Kebakaran Saat Musim Kemarau
Siswi SMPN 1 Baradatu Dilaporkan Hilang, Ayah Tempuh Jalur Hukum ke Polres Way Kanan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:35 WIB

Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi

Sabtu, 5 September 2026 - 19:52 WIB

Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Mobil 1 Motor di Kembangan Jakarta Barat, Korban Berjatuhan

Kamis, 3 September 2026 - 23:28 WIB

Pasar Sore Rusun BCI Cengkareng Timur Dilanda Kebakaran

Kamis, 3 September 2026 - 12:53 WIB

Lansia Gagal Terima Bansos Gegara Data Terdeteksi Judol, Sopir Angkutan Barang Khawatir Bernasib Sama

Rabu, 2 September 2026 - 23:03 WIB

Ketua PP Ranting Kapuk Alex Simamora Resmi Menikah dengan Eli Gianti

Berita Terbaru