Way Kanan, Tikampost.id
Selasa, 17 Juni 2025 – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menggeledah kantor Desa Bandar Dalam dan rumah mantan Kaur Keuangan desa tersebut pada Selasa, 17 Juni 2025. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) tahun anggaran 2020-2022.
Kepala Kejari Way Kanan, Dody A.J Sinaga, SH., MH., menjelaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-0474/L.8.17/Fd.2/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025. Tujuannya untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Way Kanan, Rahmat Effendi, SH., MH., menambahkan penggeledahan berlangsung selama lima jam, dari pukul 11.00 hingga 16.00 WIB. Selain kantor desa, tim juga menggeledah rumah mantan Kaur Keuangan, inisial DP. Beberapa dokumen yang dianggap sebagai bukti telah disita.
Tim penyidik, yang dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Way Kanan, Joni Saputra, SH., MH., mendapatkan pengamanan dari bidang Intelijen Kejari Way Kanan dan Kodim 0427/Way Kanan untuk memastikan proses penggeledahan berjalan lancar dan kondusif.
*Ewan Ependi*









