KEJARI WAYKANAN KEMBALIKAN BARANG BUKTI 1 ( SATU) UNIT SEPEDA MOTOR.

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2024 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Waykanan kembali kan Barang Bukti 1(satu)unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih dan Beserta 1(satu)STNK kepada istri korban.

 

Kejaksaan Negeri Waykanan Menjalankan pelayanan”pergi Antar Gratis Barang Bukti,satu Unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih dengan Nopol BE5478 WS yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap(Incraht)

Pengembalian Barang Tersebut diserah kan langsung oleh kejaksaan kepada istri korban Guslina dikampung Banjar agung kecamatan Baradatu kabupaten Waykanan yang disaksikan oleh Aris Stiawan selaku( kepala kampung)Banjar agung Robi Saputra(sekcam)kec.Baradatu dan Muklis(kasi trantib)Baradatu.

 

Terpidana Evriy Zuelfikar Bin Ismail telah terbukti melanggar pasal 310 Ayat(4)Ayat(3)Ayat(1)UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, Berdasar kan putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor 51/pid.sus/2024/PN Bbu, pada hari kamis 18 Juli 2024.

Baca Juga :  Musyawarah Warga Bandar Sari dan Perusahaan Tambang Capai Kesepakatan Atasi Permasalahan Debu

Robi Saputra selaku sekretaris camat(sekcam)kec. Bara datu mengatakan Pengembalian Barang Bukti Tersebut diharap kan dapat Memberikan keadilan Bagi korban,Setelah Pelaku nya menjalani hukum Yang berlaku.

Kami berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran Bagi seluruh Warga Untuk selalu mematuhi,hukum dan peraturan yang ada ujar nya

 

Ditempat yang terpisah Aris Stiawan(Kepala kampung) Banjar Agung kec.Baradatu Mengatakan”ini Merupakan Bentuk Komitmen kejaksaan dalam Menegak kan keadilan dan memastikan Bahwa hak- hak Masyarakat yang telah melalui proses hukum terpenuhi”kata Aris selaku kepala kampung Banjar agung kec.baradatu

Baca Juga :  Polres Pesisir Barat Gelar Senam Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

 

Sementara Guslina(istri korban)Menyampai kan Terima kasih kepada pihak kejaksaan Negeri Waykanan yang telah Menjalani kan Tugas nya Dengan Baik”ini menunjuk kan Bahwa hukum Benar-Benar ditegakkan dengan adil dan transparan” kata nya

 

Rifki Laksono S.H.Kepala Saksi pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan(PB3R)mewakili Kejari Waykanan,Dr.Apriliana Purba S.H,MH Mengatakan,kejaksaan Negeri Waykanan selalu komitmen dalam penegakan hukum dan bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Waykanan.

 

Masyarakat juga diharap kan selalu berperan aktif dalam Mendukung proses Penegakan hukum Demi tercipta nya Kepastian hukum diwilayah Kejaksaan Negeri Waykanan.

 

# TIM

Berita Terkait

HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan
Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi
Memeriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Keluarga Besar Adnan Gelar Acara Penuh Kebersamaan Di desa tamengan
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang
Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok
Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMP Negeri 2 Pulau Petak Bersinar Tanamkan Keteladanan dan Akhlak Mulia
Waspada Dugaan Penipuan, Laporan terhadap Syahdam Kusriyan Hakim Telah Dibuat

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan

Minggu, 6 September 2026 - 10:35 WIB

Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi

Jumat, 4 September 2026 - 17:23 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang

Kamis, 3 September 2026 - 22:12 WIB

Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok

Rabu, 2 September 2026 - 22:26 WIB

Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan

Berita Terbaru