Kemenhub Terbitkan Larangan Judi Online di Lingkungan Kementerian Perhubungan*

- Jurnalis

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tikampost-Jakarta

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran No. SE-MHB 3 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Kemenhub. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan bertujuan memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai.

SE ini ditujukan kepada pegawai Kemenhub yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di lingkungan Kemenhub dan pegawai pemerintah non ASN di lingkungan Kemenhub, serta taruna/i dan mahasiswa/i pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenhub.

“Perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan dan nama baik Kementerian Perhubungan. Untuk itu diperlukan lingkungan kerja yang kondusif dan terhindar dari judi online serta segala bentuk perjudian lainnya, yang dapat menyebabkan penurunan produktivitas kerja dan terganggunya proses pelayanan publik kepada masyarakat,” demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Kamis (18/7).

Baca Juga :  Lanal Tahuna Gagalkan Penyelundupan 126 Liter Miras Ilegal

Dalam SE tersebut, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Pimpinan Perguruan Tinggi diminta untuk mengutamakan pencegahan terhadap judi online dan segala bentuk perjudian lainnya di lingkungan satuan kerja masing-masing. Adapun proses pencegahan bisa dilakukan dengan membuat larangan tertulis, menutup akses akun perjudian, menegur secara langsung pelaku perjudian serta melakukan sosialisasi tentang risiko dan dampak judi online maupun bentuk perjudian lainnya.

Baca Juga :  POLRES DHARMASRAYA GELAR KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS MENONJOL SELAMA MARET 2025, DUA PELAKU CURAS DIAMANKAN

Lalu proses penanggulangan dilakukan dengan konseling serta memberikan sanksi terhadap pelaku judi online dan perjudian lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Terhadap pegawai, dapat dikenai hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian kerjanya, sedangkan terhadap taruna/i dan mahasiswa/i sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian sesuai ketentuan dalam pola pengasuhan,” pungkas Adita.

*Riswanto

Berita Terkait

Diduga Tak Pasang Plang Identitas dan Abaikan APD, Aktivitas Tambang PT Yuhuu Lengot Mandiri Disorot
Pemasangan Tiang WiFi Star Conek di Ngambur Dipersoalkan, Warga Sebut Tak Ada Izin Pemilik Lahan
Menanti Keadilan, WNA Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Barat, Polisi Diminta Usut Tuntas
Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi
Kejagung Tahan GHS dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG
Surat ke EVP KAI Daop 1 Tak Direspons, Warga Akan Laporkan Dugaan BTS di Zona Rel ke Ditjen Perkeretaapian
Warga Bandar Sari Keluhkan Dugaan Penghimpunan Dana, Harapkan Kejelasan Pengembalian Dana
*Jangan setengah Hati, Kejaksaan Harus Usut Dugaan Korupsi MBG: Jangan Takut Bongkar Nama-Nama yang Disebut Tersangka Sony Sanjaya.*

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:25 WIB

Diduga Tak Pasang Plang Identitas dan Abaikan APD, Aktivitas Tambang PT Yuhuu Lengot Mandiri Disorot

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:04 WIB

Pemasangan Tiang WiFi Star Conek di Ngambur Dipersoalkan, Warga Sebut Tak Ada Izin Pemilik Lahan

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:03 WIB

Menanti Keadilan, WNA Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Barat, Polisi Diminta Usut Tuntas

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:48 WIB

Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:29 WIB

Kejagung Tahan GHS dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG

Berita Terbaru