Jakarta, Tikampost.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Diona Christy Silitonga, karyawan Bank JTrust, yang terbukti menguras dana nasabah hingga Rp1,6 miliar. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara No.479/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr yang dipimpin hakim Hasmy, didampingi hakim anggota S. Merauke Sinaga dan Iwan Irawan, Senin (1/9/2025).
“Perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Perbankan serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas majelis hakim.
Modus Operandi
Dari hasil persidangan terungkap, Diona yang bertugas di kantor cabang Bank JTrust Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, memanfaatkan posisinya untuk mendatangi rumah korban berinisial MCHST. Ia membawa formulir penarikan dan pemindahan dana, lalu memalsukan tanda tangan korban sehingga bisa mencairkan uang tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Dana yang ditarik mencapai Rp1,6 miliar, termasuk dana asuransi milik korban. Uang tersebut kemudian dipindahkan ke rekening penampung yang sengaja dibuat terdakwa.
“Sebagai pegawai bank, terdakwa seharusnya melindungi nasabah, bukan menyalahgunakan kepercayaan. Namun sejak awal sudah ada niat jahat,” kata majelis hakim dalam pertimbangannya.
Tuntutan Lebih Berat
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian menuntut terdakwa 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan TPPU dalam kurun waktu 2019–2022.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa bekerja di Bank JTrust sejak 2009 sebagai Funding Marketing Officer dengan tugas mencari dan melayani nasabah. Namun, posisinya justru dimanfaatkan untuk memalsukan dokumen dan mengalihkan dana nasabah ke rekening lain.
Atas pertimbangan alat bukti, keterangan saksi, serta pengakuan terdakwa, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Penulis: Darmo Panjaitan