Kuras Dana Nasabah Rp1,6 Miliar, Pegawai Bank JTrust Divonis 7,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tikampost.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Diona Christy Silitonga, karyawan Bank JTrust, yang terbukti menguras dana nasabah hingga Rp1,6 miliar. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara No.479/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr yang dipimpin hakim Hasmy, didampingi hakim anggota S. Merauke Sinaga dan Iwan Irawan, Senin (1/9/2025).

“Perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Perbankan serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas majelis hakim.

Baca Juga :  Proyek Pengecoran Jalan di Desa Mekar Jaya, OKU Timur, Diduga Langgar UU KIP

Modus Operandi

Dari hasil persidangan terungkap, Diona yang bertugas di kantor cabang Bank JTrust Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, memanfaatkan posisinya untuk mendatangi rumah korban berinisial MCHST. Ia membawa formulir penarikan dan pemindahan dana, lalu memalsukan tanda tangan korban sehingga bisa mencairkan uang tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Dana yang ditarik mencapai Rp1,6 miliar, termasuk dana asuransi milik korban. Uang tersebut kemudian dipindahkan ke rekening penampung yang sengaja dibuat terdakwa.

“Sebagai pegawai bank, terdakwa seharusnya melindungi nasabah, bukan menyalahgunakan kepercayaan. Namun sejak awal sudah ada niat jahat,” kata majelis hakim dalam pertimbangannya.

Baca Juga :  BANJIR DI CENGKARENG BARAT, LURAH LAYAK COPOT DARI JABATANNYA. 

Tuntutan Lebih Berat

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian menuntut terdakwa 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan TPPU dalam kurun waktu 2019–2022.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa bekerja di Bank JTrust sejak 2009 sebagai Funding Marketing Officer dengan tugas mencari dan melayani nasabah. Namun, posisinya justru dimanfaatkan untuk memalsukan dokumen dan mengalihkan dana nasabah ke rekening lain.

Atas pertimbangan alat bukti, keterangan saksi, serta pengakuan terdakwa, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Penulis: Darmo Panjaitan

Berita Terkait

7 WNA Filipina Tahanan PSDKP Tahuna Kabur, Diduga Manfaatkan Kapal Barang Bukti
Dugaan Penganiayaan Wartawan Akhirnya Dilaporkan ke Polres Sangihe
Diduga Berganti Nama, PT Tri Bakti Sarimas Belum Lunasi Hak Pekerja Setelah 1,5 tahun
Kepala SDN 01 Juku Batu Diduga Menyalahgunakan Fasilitas Listrik Negara Selama Lebih dari 10 Tahun
Seorang Wartawan di Duga Dianiaya Di Kantor PSDKP Tahuna
JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi dan Hukum Diona Christy Silitonga 10 Tahun Penjara
Diona Christy Silitonga, Oknum Pendeta Merangkap Karyawan Bank JTrust, Dituntut 10 Tahun Penjara
Alumni STM GP/SMK Cengkareng Gelar Temu Kangen

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Kuras Dana Nasabah Rp1,6 Miliar, Pegawai Bank JTrust Divonis 7,5 Tahun Penjara

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:08 WIB

7 WNA Filipina Tahanan PSDKP Tahuna Kabur, Diduga Manfaatkan Kapal Barang Bukti

Selasa, 30 September 2025 - 15:21 WIB

Dugaan Penganiayaan Wartawan Akhirnya Dilaporkan ke Polres Sangihe

Senin, 29 September 2025 - 19:16 WIB

Diduga Berganti Nama, PT Tri Bakti Sarimas Belum Lunasi Hak Pekerja Setelah 1,5 tahun

Senin, 29 September 2025 - 08:36 WIB

Kepala SDN 01 Juku Batu Diduga Menyalahgunakan Fasilitas Listrik Negara Selama Lebih dari 10 Tahun

Berita Terbaru

DAERAH

Olahraga Bersama Sambut HUT TNI ke-80 di Tagulandan

Jumat, 3 Okt 2025 - 13:22 WIB