OKU Timur, Sumatera Selatan – Pembangunan proyek pengecoran jalan sepanjang kurang lebih 130 meter dan lebar 4 meter di Blok D Desa Mekar Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, menuai kontroversi. Proyek tersebut diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) karena tidak memasang papan proyek.
Pada bulan Juni 2025, Camat Belitang Madang Raya beserta rombongan, didampingi Kepala Desa Mekar Jaya, meninjau lokasi proyek. Menariknya, setelah kunjungan tersebut, Camat dilaporkan menerima bingkisan berupa amplop berisi uang dari Ketua Koperasi melalui Kepala Desa. Ketua Koperasi membenarkan hal ini atas perintah Kepala Desa. Sumber dana proyek dan penyalurannya menjadi pertanyaan besar, mengingat keterlibatan Camat dalam penerimaan tersebut.
Ketidakjelasan asal-usul dana dan ketidakpatuhan terhadap UU KIP yang mewajibkan keterbukaan informasi publik dalam proyek pemerintah, menimbulkan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Absennya papan proyek mengaburkan transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut.
Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP mengancam pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda Rp5.000.000 bagi pejabat pemerintah yang melanggar ketentuan UU KIP. Kejadian ini menjadi sorotan penting terkait penegakan hukum dan transparansi pemerintahan di tingkat desa. Pihak berwenang diharapkan menyelidiki kasus ini secara tuntas.
-Hardipatmoko-









