PERNAH TERBUKTI BERSALAH DI HUKUM MKDKI DOKTER GIGI AGNES JESSICA TERANCAM PENJARA, DILAPORKAN MALPRAKTEK KE POLISI

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tikampost.id

Setelah melapor ke Majelis Disiplin Profesi dugaan malpraktek drg Agnes Jessica, korban Kang Tje Tjoan (53) alias Riki melaporkan dokter gigi tersebut ke Polda Metro Jaya, Selasa 12 Februari 2024.

 

Laporan tertuang di register LP/B.1025/II/2025/ SPKT / POLDA METRO JAYA. Disebutkan, akibat pemotongan gigi dan pemasangan implant serta Aboutmen yang menyebabkan ngilu dan sakit berkepanjangan.

 

Pasal yang dilaporkan adalah 360 KUHpidana dan atau Pasal 79 Huruf C Undang Undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran.

 

Terkait pemotongan gigi, pemasangan Aboutmen serta implan gigi.

Alasannya tidak ada itikad baik dari dokter tersebut untuk memperbaiki.

 

” Saya mengalami cacad permanen akibat lapisan email gigi saya yang dikikis oleh drg Agnes Jessica,” ujar Kang Tje Tjoan alias Riki.

Baca Juga :  SENGKETA LELANG RUMAH: WARGA CIPUTAT LAPORKAN PEMENANG LELANG KE POLISI

 

Menurut sumber di Majelis Disiplin sebelumnya medio tahun 2019 drg Agnes Jessica pernah beberapa kali dilaporkan ke MKDKI ( Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia), oleh para korban. Ternyata hanya dokter gigi biasa dan belum mengambil spesialisasi.

 

 

Bahkan atas laporan seorang selegram inisial DT dan drg Agnes Jessica terbukti bersalah lakukan pelanggaran disiplin kedokteran oleh MKDKI dan mendapat hukuman.

 

 

Sementara kuasa hukum korban, Wiliyus Prayietno SH,MH., menyayangkan kelalaian penanganan pemasangan dan pemotongan implan gigi yang dilakukan terhadap kliennya, sehingga klien nya mengalami cacad seumur hidup akibat kehilangan lapisan gigi email dan rasa sakit dan ngilu berkepanjangan.

Baca Juga :  CEO DAN FOUNDER ONE GLOBAL CAPITAL IWAN SUNITO DUKUNG KARYA JURNALISTIK TERBAIK DI MALAM ANUGERAH MHT KE-51 PWI JAKARTA

 

Tidak semua dokter gigi dapat lakukan tindakan bedah, pemasangan implan maupun pasang aboutmen.

 

” Sebelum memiliki kompetensi hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis yang mempunyai kompetensi ahli bedah mulut ( FISID) dan SCID ( Scholl OF Implan Dental) serta Spesialis Konservasi Prostodonty ( ahi gigi palsu ).

 

‘” Saat ini banyak kursus kursus online baik dalam dan luar negeri yang marak. Tetapi tidak sesuai dengan Standar Kedokteran Indonesia ( SKDI) dan sebagian tidak diakui oleh Persatuan Dokter Gigi Indonesia ( PDGI), sehingga menyebabkan kerap terjadi malpraktek ataupun pelanggaran Disiplin oleh oknum Dokter “ujar Wiliyus.

(NUR) 

Berita Terkait

Dua Pria Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Diduga Sabu di Sitiung Dharmasraya
Dituding Terima Suap di Media Sosial, Ferdiansyah Desak Polresta Way Kanan Segera Tindaklanjuti Laporan
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang
Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok
Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan
Waspada Dugaan Penipuan, Laporan terhadap Syahdam Kusriyan Hakim Telah Dibuat
Residivis Pengedar Narkotika Antarprovinsi Ditangkap di Dharmasraya, Enam Paket Sabu Diamankan
PKL di Jalan Raya BSD Barat Jadi Sorotan, Pedagang Mengaku Ketar-Ketir Berjualan di Pinggir Jalan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:09 WIB

Dua Pria Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Diduga Sabu di Sitiung Dharmasraya

Selasa, 8 September 2026 - 14:39 WIB

Dituding Terima Suap di Media Sosial, Ferdiansyah Desak Polresta Way Kanan Segera Tindaklanjuti Laporan

Jumat, 4 September 2026 - 17:23 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang

Kamis, 3 September 2026 - 22:12 WIB

Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok

Rabu, 2 September 2026 - 22:26 WIB

Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan

Berita Terbaru