SENGKETA LELANG RUMAH: WARGA CIPUTAT LAPORKAN PEMENANG LELANG KE POLISI

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan – Tikampost.id

Persoalan wanprestasi dalam kredit pinjaman dengan jaminan Sertifikat Hak Milik kembali mencuat. Kali ini, seorang warga Perumahan Villa Mutiara, Ciputat, Tangerang Selatan, Arwan Simanjuntak, melaporkan pemenang lelang rumahnya ke Polres Tangerang Selatan. Rumah tersebut sebelumnya telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akibat gagal bayar cicilan pinjaman bank.

 

Kuasa hukum pemenang lelang, Isram S.H., M.H., bersama rekannya Mea Jaga Weda, S.H., Diki Mateos Amtiran, S.H., dan Andi Aferi Amrani, S.H., menegaskan bahwa proses lelang telah berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  KAPOLDA LAMPUNG AJAK REMAJA ISI RAMADAN DENGAN KEGIATAN POSITIF, HINDARI TAWURAN DAN BALAP LIAR*

 

Seharusnya jika ada pihak yang tidak puas dengan proses lelang, maka yang digugat adalah pihak Bank, KPKNL, atau BPN. Klien kami hanya membeli secara sah melalui lelang. Jika laporan ini tidak dicabut, kami akan melaporkan balik ke pihak kepolisian,” tegas Isram.

 

Kapolsek Ciputat, Bambang Askar, S.H., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa secara umum kasus seperti ini masuk ranah perdata, bukan pidana.

 

Namun, jika ada pihak yang melapor secara pidana, itu tetap sah. Semua harus melalui penyidikan dan penyelidikan. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses,” ujarnya.

Baca Juga :  WASPADA CURANMOR BERSENJATA, POLDA LAMPUNG: JANGAN ABAIKAN KEAMANAN MOTOR ANDA*

 

Bambang juga menambahkan bahwa hingga kini pihak pelapor belum memberikan data atau bukti yang akurat terkait laporan tersebut. “Penyidik bekerja berdasarkan data, bukan asumsi atau katanya,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Polsek, Hairudin, S.H., menyatakan bahwa pemenang lelang telah bertindak sesuai hukum. “Proses lelang telah sah dan sesuai dengan ketentuan. Tidak ada yang dilanggar dalam hal ini,” tuturnya.

 

Kasus ini menjadi potret persoalan klasik antara nasabah dan lembaga keuangan yang kembali menyeret pihak-pihak di luar institusi keuangan ke ranah hukum.

(NUR) 

Berita Terkait

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan
Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian
Majelis Ta’lim Ziyadatul Fadhilah Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Salurkan Daging untuk Warga

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:18 WIB

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan

Senin, 1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:38 WIB

Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha

Berita Terbaru