Kuala Kapuas, TikamPost.id — Proyek penataan dan pengembangan kawasan Rumah Betang Manggatang Utus di Kelurahan Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang baru selesai dikerjakan, menuai pertanyaan dari warga. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Proyek milik Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas itu mencakup pembangunan tiga unit guest house dengan Surat Perintah (SP) Nomor: 139/SP.KEBUD/DISPARBUDPORA/VII/2025. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Nazril Hadi Pratama yang berdomisili di Kuala Kapuas.
Nilai kontrak tercatat sebesar Rp649.226.636,75 (enam ratus empat puluh sembilan juta dua ratus dua puluh enam ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah tujuh puluh lima sen) yang bersumber dari DAU 2025. Menurut keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, proyek dikerjakan sejak 28 Juli hingga 25 Oktober 2025.

Warga tersebut mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan. Di antaranya tidak adanya kantor direksi keet di sekitar lokasi pembangunan serta spanduk K3 yang tidak dipasang pada titik nol. Selain itu, material kayu untuk lantai dinilai kurang layak.
> “Kayu lantainya terlihat tipis dan sebagian sudah retak. Terlihat tidak rapi,” ujarnya kepada TikamPost, Kamis (14/11/2025).
Ia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk segera melakukan audit terhadap proyek tersebut, karena diduga tidak sesuai dengan kontrak maupun nilai anggaran yang tertera pada papan proyek.
Sementara itu, saat ditemui di ruang kerjanya, PPTK proyek, Ibu Iin, enggan memberikan komentar terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Plt Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas, Marlina SE., MAP. Namun hingga beberapa kali dikunjungi, ia disebutkan sedang sibuk dan tidak dapat diganggu oleh staf yang berjaga di depan ruangannya.
Penulis : Moh. Sariansyah
Editor : Redaksi TikamPost.id









