Redaksi Media Diteror Usai Beritakan Dugaan Prostitusi di Puffin SPA & Massage

- Jurnalis

Sabtu, 23 November 2024 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Tikampost.id

Redaksi media online reportasexpost.com menerima teror setelah memberitakan dugaan praktik prostitusi di Puffin SPA & Massage, Jakarta Utara. Teror tersebut berupa pesan suara dan teks melalui WhatsApp yang berisi ancaman kekerasan dari orang tak dikenal (OTK).

Dalam pesan tersebut, OTK yang diduga terkait dengan Puffin SPA & Massage, mengancam awak redaksi untuk menghentikan pemberitaan. OTK bahkan menantang redaksi untuk bertemu di lokasi usaha tersebut yang berada di kawasan Gading Indah, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Profil WhatsApp pelaku menunjukkan dua orang dengan ciri-ciri berkulit hitam dan berpenampilan seperti warga keturunan Timur.

Baca Juga :  Polsek Sungai Rumbai dan Polres Dharmasraya Ringkus Pelaku Curanmor dalam Waktu Kurang dari 24 Jam.

Atas kejadian ini, Redaksi reportasexpost.com telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan berencana melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Ancaman yang diterima redaksi tersebut diduga merupakan upaya intimidasi untuk membungkam pemberitaan terkait dugaan praktik prostitusi di Puffin SPA & Massage.

Beberapa pasal dalam hukum pidana yang relevan dengan kasus ini antara lain:

– Pasal 29 UU ITE: Pengancaman melalui media elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
– Pasal 335 KUHP: Pengancaman.
– Pasal 448 UU 1/2023: Pengancaman (perlu konfirmasi nomor UU yang benar).
– Pasal 336 KUHP: Pengancaman dengan kekerasan.
– Pasal 449 UU 1/2023: Pengancaman dengan kekerasan (perlu konfirmasi nomor UU yang benar).
– Pasal 369 ayat (1) KUHP: Pengancaman sebagai kejahatan terhadap harta kekayaan.

Baca Juga :  Proyek Pengecoran Jalan di Desa Mekar Jaya, OKU Timur, Diduga Langgar UU KIP

Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Upaya intimidasi dan pengancaman terhadap kebebasan pers harus ditindak tegas oleh hukum. Redaksi reportasexpost.com berharap pihak kepolisian dapat segera menyelidiki kasus ini dan menangkap pelaku.

(Tim)

Berita Terkait

PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3
Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar
Portal Penutup Dibongkar, Aktivitas Urugan di Petukangan Selatan Kembali Berjalan, Warga Khawatir Banjir
Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja
Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.
DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Dharmasraya, Sempat Kejar-kejaran dan Diduga Buang Sabu ke Sungai
Urugan Lahan di Perbatasan Jaksel–Tangerang Disorot, Warga Khawatir Ancaman Banjir
Emas Sekitar 300 Gram dan Sertifikat Rumah Dilaporkan Hilang, El Minta Polisi Usut Laporan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:57 WIB

PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Portal Penutup Dibongkar, Aktivitas Urugan di Petukangan Selatan Kembali Berjalan, Warga Khawatir Banjir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.

Berita Terbaru