Redaksi Media Diteror Usai Beritakan Dugaan Prostitusi di Puffin SPA & Massage

- Jurnalis

Sabtu, 23 November 2024 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Tikampost.id

Redaksi media online reportasexpost.com menerima teror setelah memberitakan dugaan praktik prostitusi di Puffin SPA & Massage, Jakarta Utara. Teror tersebut berupa pesan suara dan teks melalui WhatsApp yang berisi ancaman kekerasan dari orang tak dikenal (OTK).

Dalam pesan tersebut, OTK yang diduga terkait dengan Puffin SPA & Massage, mengancam awak redaksi untuk menghentikan pemberitaan. OTK bahkan menantang redaksi untuk bertemu di lokasi usaha tersebut yang berada di kawasan Gading Indah, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Profil WhatsApp pelaku menunjukkan dua orang dengan ciri-ciri berkulit hitam dan berpenampilan seperti warga keturunan Timur.

Baca Juga :  PERNAH TERBUKTI BERSALAH DI HUKUM MKDKI DOKTER GIGI AGNES JESSICA TERANCAM PENJARA, DILAPORKAN MALPRAKTEK KE POLISI

Atas kejadian ini, Redaksi reportasexpost.com telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan berencana melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Ancaman yang diterima redaksi tersebut diduga merupakan upaya intimidasi untuk membungkam pemberitaan terkait dugaan praktik prostitusi di Puffin SPA & Massage.

Beberapa pasal dalam hukum pidana yang relevan dengan kasus ini antara lain:

– Pasal 29 UU ITE: Pengancaman melalui media elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
– Pasal 335 KUHP: Pengancaman.
– Pasal 448 UU 1/2023: Pengancaman (perlu konfirmasi nomor UU yang benar).
– Pasal 336 KUHP: Pengancaman dengan kekerasan.
– Pasal 449 UU 1/2023: Pengancaman dengan kekerasan (perlu konfirmasi nomor UU yang benar).
– Pasal 369 ayat (1) KUHP: Pengancaman sebagai kejahatan terhadap harta kekayaan.

Baca Juga :  KAPOLRI SIAP KERJA SAMA DENGAN PBNU SOAL KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DI PONPES

Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Upaya intimidasi dan pengancaman terhadap kebebasan pers harus ditindak tegas oleh hukum. Redaksi reportasexpost.com berharap pihak kepolisian dapat segera menyelidiki kasus ini dan menangkap pelaku.

(Tim)

Berita Terkait

Pemasangan Tiang WiFi Star Conek di Ngambur Dipersoalkan, Warga Sebut Tak Ada Izin Pemilik Lahan
Menanti Keadilan, WNA Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Barat, Polisi Diminta Usut Tuntas
Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi
Warga Keluhkan Pembakaran Sampah Rumah Tangga, Diduga Ganggu Kesehatan dan Lingkungan
PERNIKAHAN PUTRA-PUTRI KELUARGA SAIFUL BACHRI BERLANGSUNG KHIDMAT, DIHADIRI JAJARAN REDAKSI TIKAMPOST DAN MEDIA ANTERO
Kejagung Tahan GHS dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG
Surat ke EVP KAI Daop 1 Tak Direspons, Warga Akan Laporkan Dugaan BTS di Zona Rel ke Ditjen Perkeretaapian
Warga Bandar Sari Keluhkan Dugaan Penghimpunan Dana, Harapkan Kejelasan Pengembalian Dana

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:04 WIB

Pemasangan Tiang WiFi Star Conek di Ngambur Dipersoalkan, Warga Sebut Tak Ada Izin Pemilik Lahan

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:03 WIB

Menanti Keadilan, WNA Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Barat, Polisi Diminta Usut Tuntas

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:48 WIB

Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

Senin, 22 Juni 2026 - 07:44 WIB

Warga Keluhkan Pembakaran Sampah Rumah Tangga, Diduga Ganggu Kesehatan dan Lingkungan

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:10 WIB

PERNIKAHAN PUTRA-PUTRI KELUARGA SAIFUL BACHRI BERLANGSUNG KHIDMAT, DIHADIRI JAJARAN REDAKSI TIKAMPOST DAN MEDIA ANTERO

Berita Terbaru