Jakarta, 6 Oktober 2025 — Sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor 125/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali digelar, Senin (6/10/2025). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Iwan Irawan ini menghadirkan Rudyono Darsono, Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta, sebagai saksi fakta.
Perkara ini berawal dari gugatan Maruli Sembiring melalui kuasa hukumnya Naomi, S.H., dan Rekan, terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar (Tergugat I), serta Kemenkumham (Tergugat II). Keduanya diduga menggunakan notula rapat palsu sebagai alat bukti dalam sidang di PTUN Jakarta pada 2024 lalu.
Akibat notula tersebut, Maruli Sembiring dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Koordinator Keamanan Kampus UTA ’45 Jakarta sejak 3 Juni 2024. Dalam persidangan, Rudyono Darsono menegaskan bahwa nama Maruli yang tercantum dalam notula itu memang merujuk pada Maruli Sembiring yang ia kenal.
“Setahu saya, Maruli Sembiring dinonaktifkan karena laporan Senat Kampus terkait notula rapat Ditjen AHU yang dijadikan alat bukti oleh tergugat di PTUN,” ujar Rudyono di hadapan majelis hakim. Saat ditanya oleh kuasa hukum turut tergugat Luhut Parlinggoman Siahaan, S.H., M.Kn., Rudyono menegaskan bahwa tidak ada Maruli lain di lingkungan kampus tersebut.
Usai persidangan, Rudyono berharap Majelis Hakim PN Jakarta Utara dapat bersikap objektif dan menegakkan hukum berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
> “Negara ini negara hukum, semua harus sama di hadapan hukum — baik pejabat maupun rakyat biasa,” tegasnya.
Dalam sidang yang sama, Majelis Hakim sempat menyarankan agar para pihak menempuh jalan damai sebelum putusan dijatuhkan. Namun, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyatakan masih berseberangan dengan tergugat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat I dan II belum memberikan tanggapan resmi.
Penulis : Darmo panjaitan
Editor : Redaksi TikamPost.id