Rudyono Darsono Jadi Saksi Fakta Sidang Gugatan Mantan Dirjen AHU Diduga Gunakan Bukti Palsu

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 6 Oktober 2025 — Sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor 125/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali digelar, Senin (6/10/2025). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Iwan Irawan ini menghadirkan Rudyono Darsono, Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta, sebagai saksi fakta.

 

Perkara ini berawal dari gugatan Maruli Sembiring melalui kuasa hukumnya Naomi, S.H., dan Rekan, terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar (Tergugat I), serta Kemenkumham (Tergugat II). Keduanya diduga menggunakan notula rapat palsu sebagai alat bukti dalam sidang di PTUN Jakarta pada 2024 lalu.

Baca Juga :  Polsek Sungai Rumbai dan Polres Dharmasraya Ringkus Pelaku Curanmor dalam Waktu Kurang dari 24 Jam.

 

Akibat notula tersebut, Maruli Sembiring dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Koordinator Keamanan Kampus UTA ’45 Jakarta sejak 3 Juni 2024. Dalam persidangan, Rudyono Darsono menegaskan bahwa nama Maruli yang tercantum dalam notula itu memang merujuk pada Maruli Sembiring yang ia kenal.

“Setahu saya, Maruli Sembiring dinonaktifkan karena laporan Senat Kampus terkait notula rapat Ditjen AHU yang dijadikan alat bukti oleh tergugat di PTUN,” ujar Rudyono di hadapan majelis hakim. Saat ditanya oleh kuasa hukum turut tergugat Luhut Parlinggoman Siahaan, S.H., M.Kn., Rudyono menegaskan bahwa tidak ada Maruli lain di lingkungan kampus tersebut.

Baca Juga :  AGEN GAS YANG ADA DIKAMPUNG RAMSAI DIDUGA MENJUAL GAS ELPIJI 3 KG MELEBIHI HARGA HET NYA.

 

Usai persidangan, Rudyono berharap Majelis Hakim PN Jakarta Utara dapat bersikap objektif dan menegakkan hukum berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

 

> “Negara ini negara hukum, semua harus sama di hadapan hukum — baik pejabat maupun rakyat biasa,” tegasnya.

 

 

 

Dalam sidang yang sama, Majelis Hakim sempat menyarankan agar para pihak menempuh jalan damai sebelum putusan dijatuhkan. Namun, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyatakan masih berseberangan dengan tergugat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat I dan II belum memberikan tanggapan resmi.

Penulis : Darmo panjaitan

Editor : Redaksi TikamPost.id

Berita Terkait

Lariz Klasik Massage di Jakarta Barat Diduga Jadi Kedok Prostitusi
Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepala SMP Negeri 1 Belitang Dikonfirmasi Media Tikam Post
Media Tikam Pos Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Revitalisasi Rp1,3 Miliar di SMP Negeri 3 BUMI BARU
Pemkab Kapuas Dinilai Tak Hargai Organisasi AWPI
Warga Terminal Way Batu Keluhkan Jalan Rusak Akibat Mobil Proyek Rumah Sakit
Pemkab Sangihe Arogan,Wartawan Dilarang Meliput Rapat Di RSUD Liung KandageTahuna
Pemerintah Kecamatan Pulau Petak Klarifikasi Pemberitaan Soal Pembangunan di Desa Mawar Mekar
Pembangunan Jembatan Box Culvert di Desa Panarung Diduga Dikerjakan Asal-asalan

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:54 WIB

Lariz Klasik Massage di Jakarta Barat Diduga Jadi Kedok Prostitusi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Media Tikam Pos Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Revitalisasi Rp1,3 Miliar di SMP Negeri 3 BUMI BARU

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Pemkab Kapuas Dinilai Tak Hargai Organisasi AWPI

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:59 WIB

Warga Terminal Way Batu Keluhkan Jalan Rusak Akibat Mobil Proyek Rumah Sakit

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 09:36 WIB

Pemkab Sangihe Arogan,Wartawan Dilarang Meliput Rapat Di RSUD Liung KandageTahuna

Berita Terbaru