Pemkab Sangihe Arogan,Wartawan Dilarang Meliput Rapat Di RSUD Liung KandageTahuna

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TikamPost.id, Tahuna – Sejumlah jurnalis di Kabupaten Kepulauan Sangihe menyayangkan tindakan pelarangan peliputan yang dialami salah seorang wartawan saat hendak meliput kegiatan rapat di RSUD Liun Kendage Tahuna, pada pekan ini. Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peristiwa ini dialami oleh Charles Balanehu, S.Th., M.Pd.K, wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi media online matabhayangkara.com. Ia mengaku tidak diperkenankan meliput rapat antara pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Pimpinan DPRD Sangihe, Dinas Kesehatan Daerah, dan manajemen RSUD Liun Kendage Tahuna.

“Padahal rapat tersebut membahas topik umum terkait pengawasan dan pelayanan rumah sakit. Tidak ada agenda tertutup,” ungkap Charles saat dimintai keterangan, Jumat (tanggal dan waktu kegiatan).

Menurut informasi yang dihimpun, larangan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Pemkab Sangihe, Veronika Maya Budiman. Tindakan ini kemudian menuai sorotan dari sejumlah wartawan di Sangihe yang menilai bahwa pelarangan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers.

Baca Juga :  *KAPOLDA LAMPUNG TERIMA AUDIENSI DC PERMAHI, PERKUAT SINERGI DALAM PENEGAKAN HUKUM*

“Pers berhak meliput kegiatan publik sepanjang tidak mengganggu jalannya kegiatan dan sesuai dengan kode etik jurnalistik,” ujar salah satu perwakilan Solidaritas Wartawan Sangihe dalam keterangan tertulisnya.

Insiden ini menambah daftar kasus dugaan pembatasan aktivitas jurnalistik di wilayah Kepulauan Sangihe. Sebelumnya, wartawan TikamPost.id, Mike Towira, juga sempat mengalami tindakan serupa saat melaksanakan tugas peliputan oleh pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna.

Para jurnalis di Sangihe menyatakan keprihatinan atas kejadian ini dan berharap pemerintah daerah menghormati fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

“Kami meminta agar Pemkab Sangihe membuka akses informasi publik dan menghentikan segala bentuk intimidasi maupun pelarangan terhadap kerja jurnalistik,” tegas pernyataan bersama kelompok jurnalis tersebut.

Baca Juga :  KADIS BPUPR PESIBAR (TANWIR.SE.MM.) MASUK PERDANA KERJA PASCA LIBUR IDUL FITRI 1446 H,2025 M.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Selain itu, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pernyataan Pimpinan Redaksi TikamPost.id
Menanggapi peristiwa tersebut, Yasin Kesuma selaku Pimpinan Redaksi TikamPost.id menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.

“Setiap bentuk pelarangan atau intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan hak masyarakat atas informasi,” tegas Yasin.

Ia menambahkan, pihaknya mendukung langkah solidaritas sesama jurnalis untuk menjaga marwah dan independensi pers di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Penulis : Mike Towira

Editor : redaksi tikamPost

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Tempat Pijat di Cengkareng Kembali Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Aktivitas Menyimpang
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Jalan Tanggul Timur Kapuk Ditutup Permanen oleh Ahli Waris, Tuntut Penyelesaian Status Lahan 45 Tahun Belum Dibayar
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Selasa, 14 April 2026 - 17:42 WIB

Tempat Pijat di Cengkareng Kembali Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Aktivitas Menyimpang

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Berita Terbaru