Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Karawaci

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan seorang pria berinisial R. Dari tangan tersangka, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga dijual tanpa izin edar

Polisi mengamankan seorang pria berinisial R. Dari tangan tersangka, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga dijual tanpa izin edar

TANGERANG, Tikampost.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Kali ini, praktik penjualan obat tanpa izin edar itu dilakukan di sebuah warung kuliner di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat dini hari (24/1/2026) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas ilegal di sebuah Warung Mie Aceh yang berlokasi di Kelurahan Cimone. Menindaklanjuti informasi itu, Unit 3 Satresnarkoba melakukan observasi sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R. Dari tangan tersangka, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga dijual tanpa izin edar. Penggeledahan di lokasi turut mengungkap praktik penyimpanan obat terlarang di balik aktivitas usaha kuliner.

Baca Juga :  Kapolres Dharmasraya Beri Kejutan Ulang Tahun ke-48 Ketua DPRD Jemi Hendra

Adapun barang bukti yang disita antara lain 1.300 butir obat keras jenis Tramadol, 8.000 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp285.000, satu unit telepon genggam, serta sejumlah alat pendukung lainnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari melalui Kasat Narkoba Kompol Rihold S menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras. Ia juga mengapresiasi peran aktif warga yang berani melapor.

Baca Juga :  HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan

“Peredaran obat-obatan ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan masyarakat. Kami mengajak warga untuk terus berperan aktif dan segera melapor melalui call center 110 jika menemukan indikasi serupa,” ujar Kompol Rihold.

Saat ini, tersangka R beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Penulis : RIDWAN SULAIMAN

Editor : Tikampost

Berita Terkait

HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan
Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi
Memeriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Keluarga Besar Adnan Gelar Acara Penuh Kebersamaan Di desa tamengan
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang
Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok
Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMP Negeri 2 Pulau Petak Bersinar Tanamkan Keteladanan dan Akhlak Mulia
Waspada Dugaan Penipuan, Laporan terhadap Syahdam Kusriyan Hakim Telah Dibuat

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan

Minggu, 6 September 2026 - 10:35 WIB

Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi

Jumat, 4 September 2026 - 22:56 WIB

Memeriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Keluarga Besar Adnan Gelar Acara Penuh Kebersamaan Di desa tamengan

Kamis, 3 September 2026 - 22:12 WIB

Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok

Rabu, 2 September 2026 - 22:26 WIB

Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan

Berita Terbaru