Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Karawaci

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan seorang pria berinisial R. Dari tangan tersangka, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga dijual tanpa izin edar

Polisi mengamankan seorang pria berinisial R. Dari tangan tersangka, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga dijual tanpa izin edar

TANGERANG, Tikampost.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Kali ini, praktik penjualan obat tanpa izin edar itu dilakukan di sebuah warung kuliner di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat dini hari (24/1/2026) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas ilegal di sebuah Warung Mie Aceh yang berlokasi di Kelurahan Cimone. Menindaklanjuti informasi itu, Unit 3 Satresnarkoba melakukan observasi sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R. Dari tangan tersangka, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga dijual tanpa izin edar. Penggeledahan di lokasi turut mengungkap praktik penyimpanan obat terlarang di balik aktivitas usaha kuliner.

Baca Juga :  Kapolsek Pakuan Ratu Tekankan Kedisiplinan Saat Pimpin Apel Pagi

Adapun barang bukti yang disita antara lain 1.300 butir obat keras jenis Tramadol, 8.000 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp285.000, satu unit telepon genggam, serta sejumlah alat pendukung lainnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari melalui Kasat Narkoba Kompol Rihold S menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras. Ia juga mengapresiasi peran aktif warga yang berani melapor.

Baca Juga :  2 unit Rumah Ludes Terbakar di Suka Makmur Aceh Singkil Menjelang Subuh. 

“Peredaran obat-obatan ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan masyarakat. Kami mengajak warga untuk terus berperan aktif dan segera melapor melalui call center 110 jika menemukan indikasi serupa,” ujar Kompol Rihold.

Saat ini, tersangka R beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Penulis : RIDWAN SULAIMAN

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru