Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Empat Pengedar Shabu dalam Semalam

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya, tikampost.id – Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya bergerak cepat membongkar jaringan peredaran narkotika. Dalam waktu kurang dari 24 jam, empat orang pelaku pengedar shabu berhasil ditangkap di dua kecamatan berbeda, Sungai Rumbai dan Koto Besar, pada Rabu (20/8/2025).

 

Dua pelaku pertama, AL (27) warga Jorong Baru, Kenagarian Bonjol, Kecamatan Koto Besar, dan BS (24) warga Jorong Sungai Baye, Kenagarian Sungai Rumbai, diamankan sekitar pukul 03.00 WIB di Jorong Pasar Baru, Sungai Rumbai. Dari tangan mereka, polisi menyita empat paket shabu dan dua unit handphone.

 

Tidak lama berselang, Tim kembali mengamankan DPJ (32), seorang wiraswasta, di lokasi yang sama. Barang bukti yang ditemukan berupa enam paket shabu, dua sendok shabu, dua pack plastik klip, dan satu unit handphone merek Vivo.

Baca Juga :  Dilantik sebagai Kadisdikbud Pesisir Barat, Martinus Terima Dukungan Penuh Jajaran Dinas

 

Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku keempat berinisial KF (25) ditangkap di Jorong Koto Tangah, Kenagarian Kurnia Koto Salak. Polisi menyita 12 paket shabu siap edar, tiga pack plastik klip bening, satu timbangan digital, satu sendok shabu, satu unit iPhone, serta uang tunai Rp350 ribu.

 

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Tim Lupak telah mengamankan empat orang pelaku berikut barang buktinya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua SWI dan PJ Bupati Aceh Singkil Komit Bersinergi Dalam Pembangunan Daerah

 

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, para pelaku mengakui kepemilikan shabu tersebut. Saat ini, keempat tersangka sudah ditahan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kapolres Dharmasraya menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba. “Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Dharmasraya. Saya mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Bersama, kita bisa memberantas narkoba,” tegasnya.

(San) 

 

Berita Terkait

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian
Majelis Ta’lim Ziyadatul Fadhilah Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Salurkan Daging untuk Warga
DPD Partai Golkar Pesibar Tebar Kepedulian Lewat Kurban, Sembelih Satu Ekor Sapi untuk Kader dan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:49 WIB

KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:38 WIB

Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian

Berita Terbaru