Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Empat Pengedar Shabu dalam Semalam

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya, tikampost.id – Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya bergerak cepat membongkar jaringan peredaran narkotika. Dalam waktu kurang dari 24 jam, empat orang pelaku pengedar shabu berhasil ditangkap di dua kecamatan berbeda, Sungai Rumbai dan Koto Besar, pada Rabu (20/8/2025).

 

Dua pelaku pertama, AL (27) warga Jorong Baru, Kenagarian Bonjol, Kecamatan Koto Besar, dan BS (24) warga Jorong Sungai Baye, Kenagarian Sungai Rumbai, diamankan sekitar pukul 03.00 WIB di Jorong Pasar Baru, Sungai Rumbai. Dari tangan mereka, polisi menyita empat paket shabu dan dua unit handphone.

 

Tidak lama berselang, Tim kembali mengamankan DPJ (32), seorang wiraswasta, di lokasi yang sama. Barang bukti yang ditemukan berupa enam paket shabu, dua sendok shabu, dua pack plastik klip, dan satu unit handphone merek Vivo.

Baca Juga :  PENGEDAR SABU ASAL RANAH PALABI DIRINGKUS SATRESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA

 

Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku keempat berinisial KF (25) ditangkap di Jorong Koto Tangah, Kenagarian Kurnia Koto Salak. Polisi menyita 12 paket shabu siap edar, tiga pack plastik klip bening, satu timbangan digital, satu sendok shabu, satu unit iPhone, serta uang tunai Rp350 ribu.

 

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Tim Lupak telah mengamankan empat orang pelaku berikut barang buktinya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam,” ujarnya.

Baca Juga :  PJ,Bupati Aceh singkil Drs. Azmi, M. AP Kembali Menjalin Kerjasama tentang penyediaan dan distribusi  beras dengan pemerintahan Abdya.

 

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, para pelaku mengakui kepemilikan shabu tersebut. Saat ini, keempat tersangka sudah ditahan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kapolres Dharmasraya menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba. “Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Dharmasraya. Saya mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Bersama, kita bisa memberantas narkoba,” tegasnya.

(San) 

 

Berita Terkait

Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.
Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki
Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.
Kapolres Dharmasraya Imbau Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia 2026 dengan Aman, Tertib, dan Sportif
Kapolres Dharmasraya Sosialisasikan Commander Wish Kapolda Sumbar, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima
H. Alex Indra Lukman Minta Kelompok Tani Rawat Alsintan untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian Dharmasraya
Alek Indra Lukman Serahkan Bantuan Alsintan Rp23,13 Miliar untuk Petani Dharmasraya
Pemasangan Tiang WiFi Star Conek di Ngambur Dipersoalkan, Warga Sebut Tak Ada Izin Pemilik Lahan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02 WIB

Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:48 WIB

Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:31 WIB

Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:20 WIB

Kapolres Dharmasraya Imbau Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia 2026 dengan Aman, Tertib, dan Sportif

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:49 WIB

Kapolres Dharmasraya Sosialisasikan Commander Wish Kapolda Sumbar, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

Berita Terbaru