Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Empat Pengedar Shabu dalam Semalam

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya, tikampost.id – Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya bergerak cepat membongkar jaringan peredaran narkotika. Dalam waktu kurang dari 24 jam, empat orang pelaku pengedar shabu berhasil ditangkap di dua kecamatan berbeda, Sungai Rumbai dan Koto Besar, pada Rabu (20/8/2025).

 

Dua pelaku pertama, AL (27) warga Jorong Baru, Kenagarian Bonjol, Kecamatan Koto Besar, dan BS (24) warga Jorong Sungai Baye, Kenagarian Sungai Rumbai, diamankan sekitar pukul 03.00 WIB di Jorong Pasar Baru, Sungai Rumbai. Dari tangan mereka, polisi menyita empat paket shabu dan dua unit handphone.

 

Tidak lama berselang, Tim kembali mengamankan DPJ (32), seorang wiraswasta, di lokasi yang sama. Barang bukti yang ditemukan berupa enam paket shabu, dua sendok shabu, dua pack plastik klip, dan satu unit handphone merek Vivo.

Baca Juga :  Kecintaan Masyarakat Kilangan, Berikan Kostum Berlogo Sahabat ke Oyon Hamzah 

 

Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku keempat berinisial KF (25) ditangkap di Jorong Koto Tangah, Kenagarian Kurnia Koto Salak. Polisi menyita 12 paket shabu siap edar, tiga pack plastik klip bening, satu timbangan digital, satu sendok shabu, satu unit iPhone, serta uang tunai Rp350 ribu.

 

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Tim Lupak telah mengamankan empat orang pelaku berikut barang buktinya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam,” ujarnya.

Baca Juga :  *POLDA LAMPUNG GELAR RAKOR PERCEPATAN PENYERAPAN GABAH DAN BERAS UNTUK KETAHANAN PANGAN*

 

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, para pelaku mengakui kepemilikan shabu tersebut. Saat ini, keempat tersangka sudah ditahan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kapolres Dharmasraya menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba. “Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Dharmasraya. Saya mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Bersama, kita bisa memberantas narkoba,” tegasnya.

(San) 

 

Berita Terkait

HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan
Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi
Memeriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Keluarga Besar Adnan Gelar Acara Penuh Kebersamaan Di desa tamengan
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang
Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok
Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMP Negeri 2 Pulau Petak Bersinar Tanamkan Keteladanan dan Akhlak Mulia
Waspada Dugaan Penipuan, Laporan terhadap Syahdam Kusriyan Hakim Telah Dibuat

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan

Minggu, 6 September 2026 - 10:35 WIB

Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi

Jumat, 4 September 2026 - 22:56 WIB

Memeriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Keluarga Besar Adnan Gelar Acara Penuh Kebersamaan Di desa tamengan

Jumat, 4 September 2026 - 17:23 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang

Kamis, 3 September 2026 - 22:12 WIB

Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok

Berita Terbaru