KUALA KAPUAS, TikamPost.id – Pekerjaan normalisasi atau restorasi sungai di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas, menjadi sorotan warga. Proyek yang dikerjakan oleh CV Suluh Mandiri tersebut diduga belum maksimal, terutama pada aspek kedalaman galian, kondisi tanggul, serta kerapian hasil pekerjaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp5.348.221.109 atau sekitar Rp5,34 miliar, dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender. Nomor kontrak yang tercantum dalam dokumen kegiatan adalah DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.03.0000/001/2026 tertanggal 2 Januari 2026.
Sorotan terhadap pekerjaan tersebut mencuat setelah seorang warga di kawasan Handel Ulis, yang dalam pemberitaan ini disebut dengan nama samaran Iyan, menyampaikan keluhannya kepada awak media pada Kamis (29/10/2026).

Menurut Iyan, hasil pekerjaan normalisasi sungai di depan rumahnya dinilai belum maksimal. Ia menilai galian sungai masih dangkal karena pengerukan diduga lebih banyak dilakukan di bagian tepi, sementara bagian tengah sungai tidak dikeruk secara optimal.
“Galian normalisasi sungai di depan rumah saya masih sangat dangkal. Alat berat yang bekerja sepertinya hanya mengambil bagian pinggir, sedangkan bagian tengah tidak dikeruk. Bahkan, ada pohon di depan rumah saya yang tidak dipotong dan justru dilewati,” ungkap Iyan.

Selain persoalan kedalaman galian, Iyan juga menyoroti kondisi tanggul yang dinilainya tidak merata. Menurut dia, terdapat bagian tanggul yang tinggi dan bagian lainnya rendah, bahkan sejajar dengan jalan semenisasi lama.
Ia juga menyebutkan adanya sejumlah titik tanggul dan berem yang mengalami penurunan atau amblas ke arah sungai. Kondisi tersebut, menurutnya, diduga berkaitan dengan kurang optimalnya pemadatan saat pekerjaan berlangsung.
“Ketika musim hujan, tanggul sudah terlihat rusak dan miring ke arah sungai atau handel itu sendiri,” ujarnya.
Iyan turut menyoroti hasil pekerjaan pada bagian selop di atas tanggul dan berem yang menurutnya kurang rata dan tidak rapi. Ia berharap pihak terkait segera melakukan pemeriksaan dan perbaikan terhadap bagian pekerjaan yang dinilai belum sesuai harapan.
Ia juga meminta agar pekerjaan tersebut dievaluasi, terlebih apabila masih terdapat masa pemeliharaan yang dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki kekurangan di lapangan.
PPTK dan Pihak Terkait Memberikan Tanggapan
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Lolo yang disebut sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan. Ia kemudian mengarahkan awak media untuk menghubungi Parit selaku pihak yang disebut menangani kegiatan tersebut.
“Kegiatan kami sudah selesai. Silakan Bapak menghubungi Pak Parit yang memiliki kegiatan,” kata Lolo.
Saat ditemui secara terpisah di ruang kerjanya, Parit menyampaikan bahwa PPTK kegiatan tersebut adalah Lolo, bukan dirinya. Ia juga menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dari kawasan Handel Ulis hingga Batengkung.
“Itu PPTK-nya Pak Lolo, bukan saya. Pekerjaan itu sudah selesai, dari Handel Ulis tembus Batengkung,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan teknis yang dapat memastikan apakah pekerjaan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan kontrak.
Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, khususnya bidang Sumber Daya Air (SDA), mengenai hasil pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, kondisi tanggul dan galian, serta kemungkinan perbaikan selama masa pemeliharaan.
Pemeriksaan lapangan oleh pihak berwenang juga diperlukan untuk memastikan apakah keluhan warga tersebut berkaitan dengan kekurangan pekerjaan atau kondisi teknis lain yang dapat dijelaskan berdasarkan dokumen kontrak dan hasil pemeriksaan.
Penulis : Moh. Sariansyah
Editor : Tikampost.id











