MENGHALANGI TUGAS WARTAWAN BISA DIPIDANA, KEBEBASAN PERS HARUS DILINDUNGI DALAM MENJAGA DEMOKRASI

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way KananTikampost.id.

 

Kebebasan pers merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. Namun, masih banyak kasus di mana wartawan mengalami intimidasi, kekerasan, bahkan dihalangi saat menjalankan tugasnya. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melarang tindakan tersebut dan mengancam pelakunya dengan hukuman pidana. Jum’at 21 Maret 2025

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau didenda maksimal Rp500 juta. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis agar dapat bekerja tanpa tekanan atau ancaman. Sayangnya, dalam praktiknya, masih banyak pihak yang tidak memahami atau sengaja mengabaikan aturan ini.

Baca Juga :  Jembatan Kali Kapuk Tak Mampu Tampung Motor, Keselamatan Pejalan Kaki Terancam

Selain UU Pers, kebebasan pers juga dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini menegaskan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk hak wartawan dalam memberitakan fakta kepada publik. Artinya, menghalangi wartawan sama dengan melanggar hak konstitusional yang dijamin oleh negara.

Berbagai kasus penghalangan tugas wartawan terus terjadi, baik oleh aparat keamanan, pejabat publik, maupun kelompok tertentu. Beberapa wartawan mengalami kekerasan saat meliput demonstrasi, sementara yang lain diintimidasi ketika mengungkap kasus-kasus sensitif. Ketidakpahaman dan ketidakpatuhan terhadap UU Pers inilah yang membuat jurnalis sering kali bekerja dalam bayang-bayang ancaman.

Baca Juga :  Sahabat Jawara Bersatu (SJB) Gelar Qurban untuk Perkuat Kebersamaan dan Ukhuwah Antar anggota

Penegakan hukum terhadap pelaku penghalangan tugas wartawan harus diperkuat. Aparat penegak hukum perlu bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba membungkam kebebasan pers. Masyarakat juga harus sadar bahwa pers bukan musuh, melainkan elemen penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan kebijakan publik. Dengan menghormati kebebasan pers, demokrasi yang sehat dapat terwujud.

sumarto

Berita Terkait

Portal Penutup Dibongkar, Aktivitas Urugan di Petukangan Selatan Kembali Berjalan, Warga Khawatir Banjir
Riswanto Basuki, M.Mar.E., M.M., Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Faber Panjaitan sebagai Kepala KSOP Pulang Pisau
Ratusan Truk Urugan Melintas di Larangan Setiap Hari, Jalan Terancam Rusak
Wali Kota Arifin Sambut Pelaksanaan UKW di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
Sejumlah Kelompok Tani Dharmasraya Terima Bantuan Alsintan dari Pokir Anggota DPRD Sumbar
SMKS Cengkareng Perkuat Koordinasi dengan Aparat Jelang Aksi Unjuk Rasa Buruh
Basarnas Siapkan Operasi Salvage, Bangkai KM Virgo Transport 8 Akan Diangkat
Menhub Ganti Dirjen Hubla, Lollan Panjaitan Ditunjuk sebagai Pengganti Muhammad Masyhud

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Portal Penutup Dibongkar, Aktivitas Urugan di Petukangan Selatan Kembali Berjalan, Warga Khawatir Banjir

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Riswanto Basuki, M.Mar.E., M.M., Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Faber Panjaitan sebagai Kepala KSOP Pulang Pisau

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Ratusan Truk Urugan Melintas di Larangan Setiap Hari, Jalan Terancam Rusak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Wali Kota Arifin Sambut Pelaksanaan UKW di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat

Senin, 28 September 2026 - 19:09 WIB

Sejumlah Kelompok Tani Dharmasraya Terima Bantuan Alsintan dari Pokir Anggota DPRD Sumbar

Berita Terbaru