MENGHALANGI TUGAS WARTAWAN BISA DIPIDANA, KEBEBASAN PERS HARUS DILINDUNGI DALAM MENJAGA DEMOKRASI

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way KananTikampost.id.

 

Kebebasan pers merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. Namun, masih banyak kasus di mana wartawan mengalami intimidasi, kekerasan, bahkan dihalangi saat menjalankan tugasnya. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melarang tindakan tersebut dan mengancam pelakunya dengan hukuman pidana. Jum’at 21 Maret 2025

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau didenda maksimal Rp500 juta. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis agar dapat bekerja tanpa tekanan atau ancaman. Sayangnya, dalam praktiknya, masih banyak pihak yang tidak memahami atau sengaja mengabaikan aturan ini.

Baca Juga :  WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Selain UU Pers, kebebasan pers juga dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini menegaskan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk hak wartawan dalam memberitakan fakta kepada publik. Artinya, menghalangi wartawan sama dengan melanggar hak konstitusional yang dijamin oleh negara.

Berbagai kasus penghalangan tugas wartawan terus terjadi, baik oleh aparat keamanan, pejabat publik, maupun kelompok tertentu. Beberapa wartawan mengalami kekerasan saat meliput demonstrasi, sementara yang lain diintimidasi ketika mengungkap kasus-kasus sensitif. Ketidakpahaman dan ketidakpatuhan terhadap UU Pers inilah yang membuat jurnalis sering kali bekerja dalam bayang-bayang ancaman.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Gelar Pertemuan Rutin dengan Insan Pers: Tegaskan Sinergi Tanpa Mengganggu Independensi Media

Penegakan hukum terhadap pelaku penghalangan tugas wartawan harus diperkuat. Aparat penegak hukum perlu bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba membungkam kebebasan pers. Masyarakat juga harus sadar bahwa pers bukan musuh, melainkan elemen penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan kebijakan publik. Dengan menghormati kebebasan pers, demokrasi yang sehat dapat terwujud.

sumarto

Berita Terkait

Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi
LARANGAN PENGGUNAAN ATRIBUT DAN IDENTITAS MEDIA BAGI MANTAN ANGGOTA YANG SUDAH DIBERHENTIKAN
Khidmat dan Meriah, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah Pimpin Upacara HUT RI ke-81
Peringati HUT RI ke-81, 388 Warga Binaan Lapas Way Kanan Terima Remisi; 9 Langsung Bebas
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kapuas Barat Berlangsung Khidmat dan Lancar
Puncak Hari Anak Nasional 2026 di Jember Meriah, Puluhan Ribu Guru, Orang Tua dan Murid Padati Alun-Alun
Trotoar Bintaro Jaya Ramai Dibicarakan, Pengguna Stroller Soroti Pembatas Jalan
Tamu Keluhkan Kondisi Marson Interkota Residence, Minta Pengelola dan Instansi Terkait Lakukan Evaluasi

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:35 WIB

Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:30 WIB

LARANGAN PENGGUNAAN ATRIBUT DAN IDENTITAS MEDIA BAGI MANTAN ANGGOTA YANG SUDAH DIBERHENTIKAN

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Khidmat dan Meriah, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah Pimpin Upacara HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Peringati HUT RI ke-81, 388 Warga Binaan Lapas Way Kanan Terima Remisi; 9 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kapuas Barat Berlangsung Khidmat dan Lancar

Berita Terbaru