SEORANG WANITA NEKAT MENJUAL NARKOBA JENIS SABU SABU, UNTUK MODAL MENIKAH

- Jurnalis

Minggu, 6 April 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Tikampost.id

Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus seorang perempuan berinisial MY (42), warga Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pelaku MY (42) ditangkap petugas pada Jumat (5/4/2025), sekira pukul 21.00 WIB, di rumahnya.

Saat ditangkap, Polisi menemukan 1 bungkus plastik klip berisikan narkoba jenis sabu seberat 2,86 gram yang diletakkan di dalam lemari di kamar pelaku.

Untuk pelaku ada dua orang, yang satu berinisial ND (34), dan masih dalam pengejaran, Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Minggu (6/4/2025)

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tempat tinggal pelaku.

Baca Juga :  Peresmian Handep Hapakat Fire 2025 Kabupaten Pulang Pisau Resmi Di Gelar 

Kami mendapatkan informasi bahwa jika rumah pelaku ini sering didatangi orang, keluar masuk, tiap malam berbeda-beda, lalu kita lakukan penyelidikan,” jelas Kapolresta Bandar Lampung.

Hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa rumah tersebut ditempati dua orang, ND (34) dan MY (42).

Setelah dilakukan upaya penggerebekan, Petugas berhasil meringkus MY (42) berikut barang bukti narkoba sabu di dalam rumahnya.

MY mengaku narkoba tersebut milik pacarnya yaitu ND, pelaku MY hanya bertugas menjual narkoba tersebut atas perintah ND,” jelasnya.

Modus operandi peredarannya, pembeli langsung datang ke rumah pelaku MY (42).

Rumah tersebut dijadikan seperti warung, siapa yang datang kesitu, atas perintah ND, MR akan melayani.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Pesisir Barat Gelar Pam Rawan Pagi Bersama Sat Pol PP

Pelaku mengaku bisnis haram tersebut sudah 3 bulan dilakoninya bersama ND, pacarnya.

Para pelaku ini membeli sabu dari bandar sebanyak 10 gram, dan habis terjual dalam waktu satu minggu.

Untuk pemasarannya, wilayah Sukajawa Baru, dan Tanjung Karang Barat.

Pelaku MY mengaku nekat menjual sabu lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagai modal nikah dengan ND.

Dalam satu minggu penjualan sabu, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 2 juta rupiah.

Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara, tutup Kapolresta.

HENDRI ISKANDAR

Berita Terkait

DPC Grib Jaya Pesisir Barat Hadiri Forum Silaturahmi Ormas Kabupaten Pesisir Barat
Lariz Klasik Massage di Jakarta Barat Diduga Jadi Kedok Prostitusi
Sat Lantas Polres Pesisir Barat gerak cepat datangi lokasi kecelakaan tunggal di Pekon Tembakak
Ir. Adi Gunawan Kembali Pimpin DPD Partai Golkar Dharmasraya Periode 2025–2030
Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepala SMP Negeri 1 Belitang Dikonfirmasi Media Tikam Post
Media Tikam Pos Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Revitalisasi Rp1,3 Miliar di SMP Negeri 3 BUMI BARU
Kepsek SMK Negeri 1 Tabukan Selatan Bantah Keras Tudingan Malas Hadir di Sekolah
Polsek Pesisir Tengah Gelar Gerakan Pangan Murah Dukung Program Pemerintah

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:02 WIB

DPC Grib Jaya Pesisir Barat Hadiri Forum Silaturahmi Ormas Kabupaten Pesisir Barat

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:54 WIB

Lariz Klasik Massage di Jakarta Barat Diduga Jadi Kedok Prostitusi

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Sat Lantas Polres Pesisir Barat gerak cepat datangi lokasi kecelakaan tunggal di Pekon Tembakak

Senin, 20 Oktober 2025 - 07:25 WIB

Ir. Adi Gunawan Kembali Pimpin DPD Partai Golkar Dharmasraya Periode 2025–2030

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Media Tikam Pos Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Revitalisasi Rp1,3 Miliar di SMP Negeri 3 BUMI BARU

Berita Terbaru