Kasus dugaan masalah ijazah Bakal Calon Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, yang dipanggil oleh Bawaslu

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh singkil: tikampost.id

rabu (2/10/2024).Kasus dugaan masaalah ijazah Bakal calon Bupati Aceh singkil yang dipanggil oleh Bawaslu berdasarkan laporan No.06/LP/PM.05.02./09.2024)

dalam  konferensi Pers,kepada Bakal Calon Bupati DULMRSID Atas dugaan  mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh singkil ke komisi independen  pemilihan (KIP) (2024).Menggunakan surat keterangan.bagi saya itu hal yang biasa saja namanya persaingan politik.

Kalau bagi saya tidak jadi masalah mau bilang apa Saya hanya pasrah kepada Allah SWT. Buktinya saya diperiksa di kantor Bawaslu kita perlihatkan semua bekas berkas kita gak ada bermasalah sudah sesuai ketentuan Ujarnya,

Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ibu Siska Sihombing juga mengatakan dengan adanya tuduhan kepada Bakal calon Bupati Aceh singkil pak Dulmusrid yang mendaftarkan diri menggunakan surat keterangan ijazah hilang itu menurut saya tidak logis.

Mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati kan ada Mekanismenya terutama foto copy Ijasah  dari Aslinya termasuk surat keterangan kehilangan ada dari pihak kepolisian.dan persyaratan surat lainnya sudah terlengkapi.

Semua sudah di pripikasi oleh penyelenggara komisi independen pemilihan (KIP) Aceh singkil.sebutnya, mungkin mereka sudah kehilangan teknis pergerakan maka timbul laporan bagi yang tidak senang pada Kita polik ini mukim paham lah sebutnya.
menambahkan

Baca Juga :  pemilihan calon rt. 04/09 pegadungan kali deres. penuh dengan semangat dan antusias 

Kalau masalah tuduhan ini sudah masuk dalam ranah pencemaran Nama baik kalaupun kami. Menempuh jalur Hukum kuncinya Ada. Pada. Pak Dulmusrid sebagai calon Bupati kita sebut Siska.

nyatanya secara Administrasi   segala persyaratan sudah kita penuhi termasuk.foto copy ijazah dari Aslinya, menambahkan.

Disertai surat surat keterangan hilangnya ijazah ada kita  Urus  dari pihak kepolisian bahwa benar benar Hilang. Foto copy ijazah dari aslinya ada sama kita. saya tidak habis pikir. pada tahun (2017/2024).Dulmusrid ini kan pernah jadi Bupati  (2024).disaat ini kenapa  muncul fitnah.

dengan adanya yang melaporkan Dulmusrid kepada Panwaslu  berinisial (RM) dan berinisial (UM)

Karena mendaftarkan diri sebagai calon bupati sudah barang tentu mengacu kepada peraturan perundang-undangan Komisi independen Pemilihan (KIP). dengan surat keterangan kehilangan ijazah
dapat dilihat dari beberapa aspek hukum yang relevan.

Dalam proses pencalonan kepala daerah, ijazah merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh bakal calon sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam hal ini, bakal calon harus melampirkan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh instansi berwenang Jika ijazah tersebut hilang,

Baca Juga :  𝐃𝐡𝐚𝐫𝐦𝐚𝐬𝐫𝐚𝐲𝐚 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐒𝐨𝐫𝐨𝐭𝐚𝐧, 𝐍𝐚𝐠𝐚𝐫𝐢 𝐒𝐮𝐧𝐠𝐚𝐢 𝐃𝐮𝐨 𝐓𝐞𝐫𝐩𝐢𝐥𝐢𝐡 𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐌𝐨𝐜𝐤 𝐔𝐩 𝐊𝐃𝐌𝐏 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 𝐝𝐢 𝐒𝐮𝐦𝐛𝐚𝐫 𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐥𝐮𝐧𝐜𝐮𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐞𝐬𝐢𝐝𝐞𝐧 𝐏𝐫𝐚𝐛𝐨𝐰𝐨

calon biasanya dapat mengajukan surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian dan surat keterangan pengganti dari institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut.

Namun, jika calon hanya melampirkan surat keterangan kehilangan tanpa ada verifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah atau institusi terkait, Bawaslu dapat mempertanyakan keabsahan  pencalonan tersebut.Dasar hukum yang digunakan oleh Bawaslu dalam memeriksa dan memutuskan masalah ini, antara lain:

1. UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
2. PKPU No. 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.
3.Peraturan Bawaslu yang mengatur terkait pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran syarat calon.

Jika terbukti bahwa ijazah atau dokumen yang digunakan tidak sah atau bermasalah, bisa berujung pada diskualifikasi calon
(Sahman m)

Berita Terkait

Komunitastodays.co Rayakan HUT ke-5 di Balkondes Kembanglimus, Santuni Anak Yatim dan Gelar Khitanan Massal
Camat Negeri Agung Hadiri Pertemuan Rutin PAC GRIB Jaya Umpu Semenguk
Diona Christy Silitonga, Oknum Pendeta Merangkap Karyawan Bank JTrust, Dituntut 10 Tahun Penjara
Tiga Rumah di Jalan Patih Rumbih Terendam Banjir Usai Pembangunan Jalan Semenisasi
Komite SMA Negeri 1 Sitiung dan Wali Murid Sepakat Dukung Program Sekolah
Kodim 1301/Sangihe dan Pemuda Pancasila Gelar Patroli Gabungan Jaga Kondusivitas Kota Tahuna
Minggu Kasih dan Gerakan Pangan Murah Digelar di GMIST Jemaat Emaus Bebalang
Apresiasi untuk Polres Way Kanan: Pelaku Asusila Berhasil Dibekuk di Jakarta Barat

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 20:43 WIB

Komunitastodays.co Rayakan HUT ke-5 di Balkondes Kembanglimus, Santuni Anak Yatim dan Gelar Khitanan Massal

Kamis, 18 September 2025 - 17:32 WIB

Camat Negeri Agung Hadiri Pertemuan Rutin PAC GRIB Jaya Umpu Semenguk

Rabu, 17 September 2025 - 15:17 WIB

Diona Christy Silitonga, Oknum Pendeta Merangkap Karyawan Bank JTrust, Dituntut 10 Tahun Penjara

Selasa, 16 September 2025 - 18:23 WIB

Tiga Rumah di Jalan Patih Rumbih Terendam Banjir Usai Pembangunan Jalan Semenisasi

Minggu, 14 September 2025 - 18:18 WIB

Kodim 1301/Sangihe dan Pemuda Pancasila Gelar Patroli Gabungan Jaga Kondusivitas Kota Tahuna

Berita Terbaru