Bekas Sekjen PWI Pusat Penuhi Panggilan Penyidik

- Jurnalis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tikampost.id-JAKARTA

Bekas Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sayid Iskandarsyah memenuhi panggilan Penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

 

Sayid yang telah mengundurkan diri sebagai Sekjen PWI Pusat ini tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, didampingi kuasa hukumnya, HMU Kurniadi.

 

Sayid dimintai keterangannya atas laporan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman (HB), terkait dugaan Penggelapan dana organisasi Rp1,77 miliar.

 

Helmi melaporkan Sayid Iskandarsyah, Hendri Ch Bangun (HCB) dan dua orang lainnya eks pengurus pusat PWI.

 

HCB sendiri akan diperiksa siang ini Jumat (25/10/2024), setelah beberapa kali meminta penundaan pemeriksaan kepada penyidik.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengatakan

Penyelidikan kasus ini ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.

 

Kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima polisi pada 8 Agustus 2024, yang dilayangkan oleh pelapor berinisial HB.

Baca Juga :  *POLSEK BLAMBANGAN UMPU AMANKAN DIDUGA PELAKU CURI 83 TANDAN BUAH KELAPA SAWIT.*

 

Dalam laporannya, HB menyebut PWI sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus ini.

 

“Terlapor dalam kasus ini adalah HCB beserta beberapa orang lainnya,” ungkap Ade Ary Syam Indradi, kepada Wartawan, Jumat (11/10/2024), saat dikonfirmasi perihal kasus tersebut sebelumnya.

 

*Kronologi Kasus*

Kasus ini berawal pada November 2023 ketika pengurus PWI Pusat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

 

Pertemuan itu membahas rencana peningkatan uji kompetensi wartawan (UKW) yang diharapkan dapat didukung oleh dana dari Kementerian BUMN.

 

Sebagai hasil dari audiensi tersebut, PWI Pusat menerima rekomendasi dana sebesar Rp6 miliar dari Kementerian BUMN untuk mendukung pelaksanaan UKW.

 

Namun, diduga pada Februari 2024, HCB, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PWI, menarik dana sebesar Rp1,77 miliar.

 

Dana tersebut, menurut HCB, digunakan untuk pembayaran cashback dan sponsorship kepada oknum BUMN.

Baca Juga :  Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepala SMP Negeri 1 Belitang Dikonfirmasi Media Tikam Post

 

Tindakan tersebut dilaporkan oleh HB sebagai pelanggaran yang mengakibatkan kerugian organisasi.

 

“Kami tengah mendalami apakah laporan ini sesuai dengan fakta yang ada dan bukti yang tersedia,” jelas Ade Ary.

 

Sejauh ini, penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti awal dan memeriksa beberapa saksi.

 

Polisi juga telah mengirimkan surat panggilan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

 

“Penyelidikan masih dalam tahap awal. Kami akan terus bekerja untuk mengungkap kebenaran kasus ini,” tegas Ade Ary.

 

*Pasal yang Dikenakan*

Kasus ini berpotensi melibatkan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP. Total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp1.771.200.000.

 

Polisi akan terus melakukan penyelidikan dengan memverifikasi keterangan dari saksi dan terlapor guna memastikan kebenaran dugaan penggelapan tersebut. ***

(Tim)

Berita Terkait

Pemasangan Tiang WiFi Star Conek di Ngambur Dipersoalkan, Warga Sebut Tak Ada Izin Pemilik Lahan
Menanti Keadilan, WNA Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Barat, Polisi Diminta Usut Tuntas
Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi
Warga Keluhkan Pembakaran Sampah Rumah Tangga, Diduga Ganggu Kesehatan dan Lingkungan
PERNIKAHAN PUTRA-PUTRI KELUARGA SAIFUL BACHRI BERLANGSUNG KHIDMAT, DIHADIRI JAJARAN REDAKSI TIKAMPOST DAN MEDIA ANTERO
Kejagung Tahan GHS dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG
Surat ke EVP KAI Daop 1 Tak Direspons, Warga Akan Laporkan Dugaan BTS di Zona Rel ke Ditjen Perkeretaapian
Warga Bandar Sari Keluhkan Dugaan Penghimpunan Dana, Harapkan Kejelasan Pengembalian Dana

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:04 WIB

Pemasangan Tiang WiFi Star Conek di Ngambur Dipersoalkan, Warga Sebut Tak Ada Izin Pemilik Lahan

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:03 WIB

Menanti Keadilan, WNA Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Barat, Polisi Diminta Usut Tuntas

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:48 WIB

Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

Senin, 22 Juni 2026 - 07:44 WIB

Warga Keluhkan Pembakaran Sampah Rumah Tangga, Diduga Ganggu Kesehatan dan Lingkungan

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:10 WIB

PERNIKAHAN PUTRA-PUTRI KELUARGA SAIFUL BACHRI BERLANGSUNG KHIDMAT, DIHADIRI JAJARAN REDAKSI TIKAMPOST DAN MEDIA ANTERO

Berita Terbaru