Oknum Aparat Desa Banjar Mulya Rangkap Tiga Jabatan, Diduga Tabrak UU Desa

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi oknum aparat Desa di Duga Rangkap Tiga Jabatan Sekaligus di Desa Banjar Mulya,Way Kanan

Foto Ilustrasi oknum aparat Desa di Duga Rangkap Tiga Jabatan Sekaligus di Desa Banjar Mulya,Way Kanan

WAY KANAN, Tikampost.id – Masyarakat Banjar Mulya, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, menyoroti oknum perangkat desa berinisial Y yang diduga merangkap tiga jabatan sekaligus, baik dalam pemerintahan desa maupun organisasi kemasyarakatan. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU Desa.

Berdasarkan keterangan warga, Y diketahui menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Kampung Banjar Mulya. Selain itu, ia juga disebut menjabat sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Ketua Karang Taruna di kampung tersebut.

Baca Juga :  Dua Residivis Diduga Edarkan Sabu Kembali Diciduk Polres Dharmasraya, Sejumlah BB Diamankan

Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat karena dinilai  berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya rangkap jabatan tersebut.

“Iya pak, memang benar bahwa dia perangkat kampung yang juga menjadi Ketua Gapoktan serta Ketua Karang Taruna,” ujar warga kepada awak media.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Y mengakui dirinya menjabat sebagai perangkat desa dengan posisi Kaur Perencanaan.

“Benar, saya memang perangkat kampung dan jabatan saya sebagai Kaur Perencanaan,” kata Y.

Baca Juga :  Razia Cipta Kondusif, Tim Gabungan Polres dan Satpol PP Dharmasraya Amankan Puluhan Botol Miras

Terkait jabatan lainnya, Y menyebut dirinya tidak mengajukan diri, melainkan diminta oleh kelompok tani dan masyarakat setempat.

“Kalau menjadi Ketua Gapoktan itu bukan saya yang meminta, tetapi kelompok tani yang meminta saya menjadi ketua. Begitu juga Ketua Karang Taruna,” ujarnya.

Masyarakat berharap adanya perhatian dan peninjauan dari pihak terkait sesuai ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Desa, perangkat desa dilarang merangkap jabatan

 

(Marto)

Berita Terkait

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi
Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.
Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat
Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober
Riswanto Basuki, M.Mar.E., M.M., Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Faber Panjaitan sebagai Kepala KSOP Pulang Pisau
Lahan Bekas Karhutla Seluas 5,9 Hektare di Timpeh Ditanami Sawit, Polres Dharmasraya Pasang Garis Polisi
Kapolres Dharmasraya Pimpin Pengamanan Ibadah Minggu Kasih di Gereja HKBP Sungai Rumbai

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:10 WIB

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:52 WIB

PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober

Berita Terbaru