Oknum Aparat Desa Banjar Mulya Rangkap Tiga Jabatan, Diduga Tabrak UU Desa

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi oknum aparat Desa di Duga Rangkap Tiga Jabatan Sekaligus di Desa Banjar Mulya,Way Kanan

Foto Ilustrasi oknum aparat Desa di Duga Rangkap Tiga Jabatan Sekaligus di Desa Banjar Mulya,Way Kanan

WAY KANAN, Tikampost.id – Masyarakat Banjar Mulya, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, menyoroti oknum perangkat desa berinisial Y yang diduga merangkap tiga jabatan sekaligus, baik dalam pemerintahan desa maupun organisasi kemasyarakatan. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU Desa.

Berdasarkan keterangan warga, Y diketahui menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Kampung Banjar Mulya. Selain itu, ia juga disebut menjabat sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Ketua Karang Taruna di kampung tersebut.

Baca Juga :  Kemacetan Parah di Jalan Ciledug Raya Akibat Proyek Pipa Air Bersih

Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat karena dinilai  berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya rangkap jabatan tersebut.

“Iya pak, memang benar bahwa dia perangkat kampung yang juga menjadi Ketua Gapoktan serta Ketua Karang Taruna,” ujar warga kepada awak media.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Y mengakui dirinya menjabat sebagai perangkat desa dengan posisi Kaur Perencanaan.

“Benar, saya memang perangkat kampung dan jabatan saya sebagai Kaur Perencanaan,” kata Y.

Baca Juga :  Wakil Pimpinan Redaksi Tikampost Apresiasi Penindakan Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Pakuan Ratu

Terkait jabatan lainnya, Y menyebut dirinya tidak mengajukan diri, melainkan diminta oleh kelompok tani dan masyarakat setempat.

“Kalau menjadi Ketua Gapoktan itu bukan saya yang meminta, tetapi kelompok tani yang meminta saya menjadi ketua. Begitu juga Ketua Karang Taruna,” ujarnya.

Masyarakat berharap adanya perhatian dan peninjauan dari pihak terkait sesuai ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Desa, perangkat desa dilarang merangkap jabatan

 

(Marto)

Berita Terkait

HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan
Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi
Memeriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Keluarga Besar Adnan Gelar Acara Penuh Kebersamaan Di desa tamengan
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMP Negeri 2 Pulau Petak Bersinar Tanamkan Keteladanan dan Akhlak Mulia
Semarak Maulid Nabi, Generasi Anak Rantau Madura Pererat Silaturahmi di Tangerang
Residivis Pengedar Narkotika Antarprovinsi Ditangkap di Dharmasraya, Enam Paket Sabu Diamankan
Semarak HUT ke-81 RI, Kepala Kampung Way Pisang Emon Trisilo Hadirkan Kuda Lumping Sanggar Turonggo
PKL di Jalan Raya BSD Barat Jadi Sorotan, Pedagang Mengaku Ketar-Ketir Berjualan di Pinggir Jalan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan

Minggu, 6 September 2026 - 10:35 WIB

Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi

Jumat, 4 September 2026 - 22:56 WIB

Memeriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Keluarga Besar Adnan Gelar Acara Penuh Kebersamaan Di desa tamengan

Rabu, 2 September 2026 - 19:06 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMP Negeri 2 Pulau Petak Bersinar Tanamkan Keteladanan dan Akhlak Mulia

Selasa, 1 September 2026 - 16:33 WIB

Semarak Maulid Nabi, Generasi Anak Rantau Madura Pererat Silaturahmi di Tangerang

Berita Terbaru