WAY KANAN, Tikampost.id – Masyarakat Banjar Mulya, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, menyoroti oknum perangkat desa berinisial Y yang diduga merangkap tiga jabatan sekaligus, baik dalam pemerintahan desa maupun organisasi kemasyarakatan. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU Desa.
Berdasarkan keterangan warga, Y diketahui menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Kampung Banjar Mulya. Selain itu, ia juga disebut menjabat sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Ketua Karang Taruna di kampung tersebut.
Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya rangkap jabatan tersebut.
“Iya pak, memang benar bahwa dia perangkat kampung yang juga menjadi Ketua Gapoktan serta Ketua Karang Taruna,” ujar warga kepada awak media.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Y mengakui dirinya menjabat sebagai perangkat desa dengan posisi Kaur Perencanaan.
“Benar, saya memang perangkat kampung dan jabatan saya sebagai Kaur Perencanaan,” kata Y.
Terkait jabatan lainnya, Y menyebut dirinya tidak mengajukan diri, melainkan diminta oleh kelompok tani dan masyarakat setempat.
“Kalau menjadi Ketua Gapoktan itu bukan saya yang meminta, tetapi kelompok tani yang meminta saya menjadi ketua. Begitu juga Ketua Karang Taruna,” ujarnya.
Masyarakat berharap adanya perhatian dan peninjauan dari pihak terkait sesuai ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Desa, perangkat desa dilarang merangkap jabatan
(Marto)









