Oknum Aparat Desa Banjar Mulya Rangkap Tiga Jabatan, Diduga Tabrak UU Desa

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi oknum aparat Desa di Duga Rangkap Tiga Jabatan Sekaligus di Desa Banjar Mulya,Way Kanan

Foto Ilustrasi oknum aparat Desa di Duga Rangkap Tiga Jabatan Sekaligus di Desa Banjar Mulya,Way Kanan

WAY KANAN, Tikampost.id – Masyarakat Banjar Mulya, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, menyoroti oknum perangkat desa berinisial Y yang diduga merangkap tiga jabatan sekaligus, baik dalam pemerintahan desa maupun organisasi kemasyarakatan. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU Desa.

Berdasarkan keterangan warga, Y diketahui menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Kampung Banjar Mulya. Selain itu, ia juga disebut menjabat sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Ketua Karang Taruna di kampung tersebut.

Baca Juga :  Viral Kawal Mobil Oleng di Tol Jakpek Kakorlantas Apresiasi Sopir Truk Wingbox

Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat karena dinilai  berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya rangkap jabatan tersebut.

“Iya pak, memang benar bahwa dia perangkat kampung yang juga menjadi Ketua Gapoktan serta Ketua Karang Taruna,” ujar warga kepada awak media.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Y mengakui dirinya menjabat sebagai perangkat desa dengan posisi Kaur Perencanaan.

“Benar, saya memang perangkat kampung dan jabatan saya sebagai Kaur Perencanaan,” kata Y.

Baca Juga :  Halal Bihalal Kominfo Dharmasraya 2026, Pererat Silaturahmi Pimpinan Daerah Jelang Ramadan

Terkait jabatan lainnya, Y menyebut dirinya tidak mengajukan diri, melainkan diminta oleh kelompok tani dan masyarakat setempat.

“Kalau menjadi Ketua Gapoktan itu bukan saya yang meminta, tetapi kelompok tani yang meminta saya menjadi ketua. Begitu juga Ketua Karang Taruna,” ujarnya.

Masyarakat berharap adanya perhatian dan peninjauan dari pihak terkait sesuai ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Desa, perangkat desa dilarang merangkap jabatan

 

(Marto)

Berita Terkait

Sebagian Wilayah Way Kanan Mati Lampu, PLN: Ada Gangguan Pembangkit di Muara Enim
Warga Minta Aparat Kampung Aktif Perbarui Data Bantuan agar Tepat Sasaran
Warga Tinggal Sendiri di Way Kanan Tak Pernah Dapat Bantuan Pemerintah
Kontingen Pulang Pisau Harumkan Nama Daerah di FBIM 2026 Lewat Tradisi Mangaruhi
Pasar Murah Dinas Ketahanan Pangan Way Kanan Disambut Antusias Warga Bandar Sari
Bawaslu Dharmasraya Gandeng MKKS dan Kepala Sekolah, Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu
DPD AWPI Kalteng Perkuat Koordinasi Jelang Kongres Nasional, Siap Jadi Tuan Rumah
Ferdiansyah Soroti Ketimpangan Infrastruktur Way Kanan: Jalan Desa Terabaikan

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:02 WIB

Oknum Aparat Desa Banjar Mulya Rangkap Tiga Jabatan, Diduga Tabrak UU Desa

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:49 WIB

Sebagian Wilayah Way Kanan Mati Lampu, PLN: Ada Gangguan Pembangkit di Muara Enim

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:52 WIB

Warga Minta Aparat Kampung Aktif Perbarui Data Bantuan agar Tepat Sasaran

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:15 WIB

Warga Tinggal Sendiri di Way Kanan Tak Pernah Dapat Bantuan Pemerintah

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:40 WIB

Kontingen Pulang Pisau Harumkan Nama Daerah di FBIM 2026 Lewat Tradisi Mangaruhi

Berita Terbaru