JAKARTA, Tikampost.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan kasus pengemudi ojek online (ojol) Sulis Agung Wibowo yang viral saat penertiban parkir liar di Jakarta Timur menjadi bahan evaluasi bagi jajarannya.
Budi menegaskan, penertiban parkir liar tetap akan dilakukan secara humanis, persuasif, dan mengedepankan dialog. Petugas akan terlebih dahulu menunggu pemilik kendaraan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Jadi, kita jangka waktu 5 menit, ini ada nggak motornya, orangnya ada di sini. 5 atau berapa menit kita lihat,” kata Budi saat memimpin apel di Balai Kota, Minggu (21/6/2026).
Ia menjelaskan, petugas akan mengedepankan komunikasi kepada pemilik kendaraan yang kedapatan parkir melanggar aturan.
Jika pemilik kendaraan hadir saat proses penertiban berlangsung, petugas dapat menghentikan proses penindakan, dan memberikan edukasi secara langsung.
“Kita beritahu salah parkirnya, dan ke depan jangan diulangi kembali. Kalau memang sudah dinaikkan motornya dan ada orangnya, maka kita turunkan dan kita ajak dialog teman-teman semua,”katanya.
Dalam kesempatan itu, Budi juga meluruskan informasi yang beredar terkait kasus Sulis Agung. Ia menegaskan bahwa sepeda motor yang sempat diangkut petugas telah dikembalikan pada hari yang sama tanpa biaya.
“Yang sesungguhnya terjadi adalah di saat hari itu juga, pak Sulis atau Pak Agung, di saat dinaikkan (sepeda motor), dan langsung Pak Sulis juga mengambil hari itu, dan langsung mengambil motornya dengan hanya membuat surat pernyataan dan tidak akan mengulangi lagi, dan tidak dipungut biaya apa pun,” tegasnya
(Rwn)










