WAY TUBA – TIKAMPOST, Sejumlah warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, mengaku mengalami kerugian akibat dugaan penghimpunan dana yang dijanjikan memberikan keuntungan tertentu. Hingga kini, para warga yang mengaku sebagai korban menyatakan belum memperoleh kejelasan terkait pengembalian dana yang telah disetorkan. Menurut keterangan beberapa warga, dana tersebut diserahkan kepada seseorang yang dikenal di lingkungan setempat dan disebut oleh para korban berinisial UIS. Namun, hingga saat ini pihak yang dimaksud belum dapat ditemui maupun memberikan penjelasan kepada para penyetor dana. Salah seorang warga yang mengaku sebagai korban mengatakan bahwa dirinya bersama sejumlah warga lain masih berupaya mencari penyelesaian secara baik-baik. “Kami hanya berharap ada penjelasan dan penyelesaian yang baik terkait dana yang telah kami setorkan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (17/6/2026).
Para warga mengaku telah berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan maupun keluarganya, namun belum memperoleh informasi yang jelas mengenai keberadaannya. Hingga berita ini diterbitkan, UIS yang disebut oleh para korban belum memberikan tanggapan atau klarifikasi kepada media. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh keterangan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. Masyarakat yang merasa mengalami kerugian serupa diimbau untuk menyimpan dokumen pendukung seperti bukti transfer, percakapan, maupun dokumen lain yang berkaitan sebagai bahan pelaporan kepada aparat penegak hukum. Selain itu, masyarakat diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan informasi pribadi seseorang melalui media sosial sebelum ada kejelasan dan proses hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi atau penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa kejelasan legalitas maupun mekanisme usaha yang transparan. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status hukum perkara yang dikeluhkan oleh warga tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada UIS maupun pihak lain yang merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
KONTAK PENGADUAN DAN KLARIFIKASI Masyarakat yang merasa memiliki informasi terkait peristiwa ini atau mengalami kerugian serupa dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun pihak lain yang berkepentingan dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi melalui:
Redaksi Tikampost.id WhatsApp: 0878-6526-7689
Redaksi Jurnallampung WhatsApp: 0813-7356-4631
Polsek Way Tuba : WhatApp : Seluruh informasi yang masuk akan diverifikasi sesuai kaidah jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disclaimer Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang mengaku mengalami kerugian. Informasi yang disampaikan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Red/Tim
Editor : Tikampost










