Kewenangan PSDKP Tahuna Dipertanyakan, Publik Soroti Unsur Pidana Penangkapan Kapal Rokok

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahuna, TikamPost.id – Tindakan PSDKP Tahuna yang menangkap kapal motor MJ. MORO AMI bermuatan rokok di perairan Teritorial Laut Sulawesi, WPPNRI 716 (Posisi 04°57.426’ LU – 125°32.214’ BT) pada Sabtu, 9 Agustus 2025, menuai sorotan. Pasalnya, langkah tersebut dinilai di luar kewenangan PSDKP.

“PSDKP tidak memiliki hak dan kewenangan terkait barang ilegal, karena tugas pokok dan fungsinya hanya di bidang perikanan,” tegas seorang pensiunan Letjen saat dimintai tanggapan.

Menurutnya, kapal boleh saja ditangkap oleh PSDKP, tetapi semestinya segera dilimpahkan ke instansi berwenang. “Jika terkait barang ilegal, harus diserahkan ke instansi yang memiliki otoritas. PSDKP tidak bisa memproses sendiri,” tambahnya.

Baca Juga :  Sterilisasi Keamanan di Pantai Karang Imbor Mendukung Kejuaraan Selancar Internasional Krui Pro

Ia menilai kronologi kejadian yang beredar menunjukkan adanya dugaan pelanggaran. “Masuk ke wilayah teritorial Indonesia tanpa izin sudah merupakan pelanggaran. Apalagi kapal itu tidak memasang identitas bendera, tidak memiliki dokumen kapal, maupun surat muatan barang,” jelasnya saat dihubungi melalui telepon dan video call, Jumat (22/08/2025).

Namun, dalam gelar perkara disebutkan bahwa perjalanan kapal tersebut dari Filipina menuju Filipina, sehingga dinilai tidak ada unsur pidana. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan publik.

Baca Juga :  SEORANG WANITA NEKAT MENJUAL NARKOBA JENIS SABU SABU, UNTUK MODAL MENIKAH

“Bagaimana bisa dikatakan tidak ada pelanggaran? Kapal itu masuk ke perairan Indonesia tanpa izin, itu jelas pelanggaran. Lantas, unsur pidana mana yang tidak terpenuhi?” tanyanya.

Ia menegaskan, kasus ini menyangkut kedaulatan negara dan tidak boleh dianggap remeh. “Jangan sampai persoalan ini membuat harkat dan martabat negara dipertaruhkan serta dipandang sebelah mata,” pungkasnya.

(mike towira) 

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru