Pesisir Barat, Tikampost.id – Sistem pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya tenaga pendidik di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi sorotan sejumlah pihak. Hal tersebut menyusul temuan beberapa awak media di lapangan terkait kondisi administrasi dan tata kelola di dua sekolah dasar negeri di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, awak media menemukan bahwa Kepala SD Negeri 113 Krui yang berlokasi di Pedukuhan Bumi Rahayu juga diketahui menjabat sebagai Kepala SD Negeri 110 Krui yang berada di Dusun Binjai, Pekon Pagar Dalam, Kecamatan Lemong.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penunjukan kepala sekolah serta efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di kedua sekolah tersebut.
Selain itu, sejumlah sumber menyampaikan adanya dugaan permasalahan dalam pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dugaan tersebut menjadi perhatian awak media setelah menerima berbagai informasi dari pihak sekolah maupun wali murid.
Menurut keterangan yang dihimpun dari beberapa wali murid, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi puluhan siswa di SD Negeri 113 Krui diduga belum diterima sebagaimana mestinya oleh para penerima manfaat. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah maupun instansi terkait.
Saat dikonfirmasi, kepala sekolah yang bersangkutan disebut memberikan keterangan yang dinilai belum menjawab secara rinci berbagai pertanyaan yang diajukan awak media terkait pengelolaan bantuan pendidikan tersebut.
Sementara itu, di SD Negeri 110 Krui, sejumlah sumber juga mengungkapkan adanya dugaan menurunnya tingkat kedisiplinan di lingkungan sekolah. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, tingkat kehadiran guru pada beberapa hari kegiatan belajar mengajar dinilai tidak maksimal.
Selain itu, terdapat pula pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 yang dinilai belum transparan. Beberapa guru yang enggan disebutkan identitasnya mengaku tidak mengetahui secara rinci alokasi penggunaan dana tersebut.
Tidak hanya itu, awak media juga menerima informasi dari salah seorang guru yang menyebut adanya arahan agar para guru tidak memberikan keterangan kepada wartawan apabila terdapat kunjungan media ke sekolah. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Atas berbagai temuan tersebut, awak media meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik. Tikampost.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Eni Sopia
Editor : Tikampost










