Tahuna, Sangihe, TikamPost.id – Tim Second Fleet Quick Respon (SFQR) Lanal Tahuna menangkap KM Payaman di perairan Tahuna (03°36’28″U – 125°27’32″T) pada Minggu (13/7/2025) pukul 07.30 WITA. Kapal tersebut dihentikan saat patroli rutin karena dicurigai melakukan aktivitas penangkapan ikan. Pemeriksaan terhadap dokumen dan peralatan kapal menemukan sejumlah pelanggaran serius.
KM Payaman (GT 24), dinahkodai Ridwan Hiongbalang, ternyata tidak memiliki:
– Peralatan navigasi
– Peralatan komunikasi
– Peralatan keselamatan (termasuk APAR)
– Surat Kecakapan KKM (Sertifikat Keahlian Mualim)
– Buku Sijil (Buku Kapal)
– Sertifikat Radio
– Sertifikat VMS (Vessel Monitoring System)
– Sertifikat keselamatan kapal
– Crew list tidak sesuai (7 terdaftar, 8 tidak terdaftar, 1 tidak di kapal), beberapa ABK juga tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk.

Ini bukan penangkapan pertama KM Payaman. Kapal ini telah ditangkap tiga kali sebelumnya (September 2024, Februari 2025, dan Juli 2025) karena pelanggaran serupa.
Pelanggaran tersebut diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 98 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan (terkait Surat Persetujuan Berlayar/SPB), dan Permen KPRI No. 23 Tahun 2021 tentang SLO dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 200.000.000.
KM Payaman dan ABK-nya telah dibawa ke Pangkalan TNI AL Tahuna untuk proses hukum lebih lanjut. Lanal Tahuna dan PSDKP berkomitmen menegakkan hukum di perairan Kepulauan Sangihe.
Dasar Hukum Kewenangan TNI AL:
Kewenangan TNI AL sebagai penyidik di laut didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk:
1. Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Laut Larangan (1939)
2. UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jo. PP No. 27 Tahun 1983
3. UU No. 5 Tahun 1983 tentang ZEEI
4. UU No. 17 Tahun 1985 (pengesahan UNCLOS 1982)
5. UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
6. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
7. UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
8. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
9. UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
ABK KM Payaman diberi edukasi tentang pentingnya terdaftar dalam crew list dan pentingnya selektif dalam mencari pekerjaan untuk menghindari eksploitasi.
(Mike Towira)









