Lariz Klasik Massage di Jakarta Barat Diduga Jadi Kedok Prostitusi

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Tempat pijat Lariz Klasik Massage di kawasan Jakarta Barat kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya praktik prostitusi berkedok layanan pijat. Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka meski aturan daerah dengan tegas melarang hal serupa.

Tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Mangga Besar No. 42 itu diduga hanya menggunakan kedok jasa pijat untuk menjalankan bisnis ilegal. Ironisnya, promosi layanan berbau asusila tersebut bahkan dipublikasikan secara terbuka melalui akun TikTok dan Instagram.

Padahal, konten semacam ini jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan daerah. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat terkait.

Baca Juga :  H. Dina Masyusin, S.H. dari Komisi E DPRD DKI Jakarta Lakukan Kunjungan Kerja dan Pembinaan ke SMK Cengkareng Jakarta

Praktisi hukum Dosmer Nainggolan, S.H., saat dimintai tanggapan pada Senin (20/10/2025), menegaskan bahwa praktik seperti ini telah melanggar Pasal 42 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang dengan jelas melarang segala bentuk kegiatan prostitusi di tempat usaha hiburan.

Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa jasa relaksasi hanya boleh berorientasi pada kesehatan, bukan pada aktivitas seksual.

> “Ini bukti lemahnya pengawasan di wilayah Jakarta Barat. Pejabat terkait seharusnya berani bertindak tegas, bukan membiarkan praktik-praktik semacam ini terus berlangsung. Jika dibiarkan, hal ini berisiko merusak moral masyarakat, terutama generasi muda,” tegas Dosmer.

Baca Juga :  Polres Dharmasraya Tangkap Residivis Diduga Pengedar Sabu di Pulau Punjung

Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik semacam ini dapat memperburuk citra kota dan menciptakan ekosistem bisnis yang tidak sehat.

> “Dunia usaha harus menjunjung tinggi norma dan etika. Jangan sampai tempat usaha dijadikan kedok praktik ilegal. Dinas Pariwisata dan Satpol PP perlu memastikan tidak ada ruang bagi bisnis yang melanggar aturan dan moral di wilayah ini,” tutupnya.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi TikamPost.id

Berita Terkait

H. Dina Masyusin, S.H. dari Komisi E DPRD DKI Jakarta Lakukan Kunjungan Kerja dan Pembinaan ke SMK Cengkareng Jakarta
Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepala SMP Negeri 1 Belitang Dikonfirmasi Media Tikam Post
Media Tikam Pos Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Revitalisasi Rp1,3 Miliar di SMP Negeri 3 BUMI BARU
Diduga Jual Miras dan Layanan Prostitusi, Cafe Wijaya Disorot — Satpam Dituding Bersikap Arogan terhadap Wartawan
Rakerda WALUBI DKI Jakarta Rumuskan Aksi Nyata: Moderasi, Ekonomi, dan Kesejahteraan Umat Buddha
Pemerintah Kecamatan Pulau Petak Klarifikasi Pemberitaan Soal Pembangunan di Desa Mawar Mekar
Rudyono Darsono Jadi Saksi Fakta Sidang Gugatan Mantan Dirjen AHU Diduga Gunakan Bukti Palsu
Pembangunan Jembatan Box Culvert di Desa Panarung Diduga Dikerjakan Asal-asalan

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:19 WIB

H. Dina Masyusin, S.H. dari Komisi E DPRD DKI Jakarta Lakukan Kunjungan Kerja dan Pembinaan ke SMK Cengkareng Jakarta

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:54 WIB

Lariz Klasik Massage di Jakarta Barat Diduga Jadi Kedok Prostitusi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Media Tikam Pos Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Revitalisasi Rp1,3 Miliar di SMP Negeri 3 BUMI BARU

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:23 WIB

Diduga Jual Miras dan Layanan Prostitusi, Cafe Wijaya Disorot — Satpam Dituding Bersikap Arogan terhadap Wartawan

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Rakerda WALUBI DKI Jakarta Rumuskan Aksi Nyata: Moderasi, Ekonomi, dan Kesejahteraan Umat Buddha

Berita Terbaru