Diduga Jual Miras dan Layanan Prostitusi, Cafe Wijaya Disorot — Satpam Dituding Bersikap Arogan terhadap Wartawan

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sebuah tempat hiburan malam bernama Wijaya Cafe, yang berlokasi di Jalan Puri Kembangan No. 118 RT 05/RW 11, Kembangan Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan publik. Tempat tersebut diduga menjual minuman keras (miras) dan menyediakan praktik prostitusi terselubung, bahkan diduga belum memiliki izin resmi.

 

Insiden terjadi pada Rabu malam, 15 Oktober 2025, ketika seorang wartawan dari salah satu media online nasional hendak melakukan konfirmasi terkait dugaan tersebut. Namun, upaya konfirmasi itu dikabarkan dihalangi oleh seorang petugas keamanan yang dikenal dengan sebutan Bonser Kupang.

 

Menurut keterangan wartawan berinisial LR, satpam tersebut bersikap arogan dan mengeluarkan pernyataan tidak pantas.

Baca Juga :  Sahabat Jawara Bersatu (SJB) Gelar Qurban untuk Perkuat Kebersamaan dan Ukhuwah Antar anggota

 

“Wartawan dilarang masuk selama saya yang jaga. Polisi saja kalau datang saya usir, apalagi wartawan,” ujar satpam tersebut seperti ditirukan LR kepada wartawan.

 

Tindakan tersebut dinilai tidak menghormati profesi jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang itu disebutkan, setiap pihak yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

 

LR menambahkan, dirinya mendatangi lokasi berdasarkan informasi dari warga sekitar yang resah dengan keberadaan cafe tersebut dan perilaku petugas keamanannya yang dinilai arogan.

Baca Juga :  Mempersiapkan Natal dengan Berbagi Berkat: Aksi Natal SMP Santo Kristoforus II

 

“Saya hanya ingin melakukan konfirmasi, tapi justru dihalangi. Warga juga sudah lama resah dengan aktivitas di tempat itu,” ujarnya.

 

Atas kejadian tersebut, LR telah melaporkan insiden itu kepada pimpinan redaksi dan sedang berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk menindaklanjuti tindakan penghalangan kerja pers tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Wijaya Cafe belum memberikan klarifikasi resmi.

 

Apakah mau saya tambahkan kutipan dari pihak kepolisian atau unsur pemerintah daerah (misalnya Satpol PP atau Kelurahan) agar lebih lengkap dan siap tayang publikasi?

Penulis : Sri Giyanti

Editor : Redaksi TikamPost.id

Berita Terkait

Sahabat Jawara Bersatu (SJB) Gelar Qurban untuk Perkuat Kebersamaan dan Ukhuwah Antar anggota
SMK Cengkareng Jakarta Buka PPDB 2026/2027, Siapkan Lulusan Terampil dan Siap Kerja
Aktivasi Situ Embung Batusari: Tokoh Betawi Dorong Ruang Publik Jadi Pusat Budaya
GNB Serukan Gerak Cepat Nasional Lawan Narkoba: “Jangan Diam, Ini Darurat”
TIDAR Desak Pembenahan Total Sistem Day Care, Soroti Perlindungan Anak
Bimtek Peningkatan Kualitas Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal Digelar, 316 Peserta Ikuti Secara Luring dan Daring
Sopir Truk Kesulitan Daftar Ulang QR Code BBM Subsidi, Pengajuan Selalu Ditolak hingga Diminta Unggah BPKB
Pramono Wajibkan Gedung Kelurahan di Atas Empat Lantai Terkoneksi CCTV

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:33 WIB

Sahabat Jawara Bersatu (SJB) Gelar Qurban untuk Perkuat Kebersamaan dan Ukhuwah Antar anggota

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:43 WIB

SMK Cengkareng Jakarta Buka PPDB 2026/2027, Siapkan Lulusan Terampil dan Siap Kerja

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:54 WIB

Aktivasi Situ Embung Batusari: Tokoh Betawi Dorong Ruang Publik Jadi Pusat Budaya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:21 WIB

GNB Serukan Gerak Cepat Nasional Lawan Narkoba: “Jangan Diam, Ini Darurat”

Rabu, 29 April 2026 - 06:31 WIB

TIDAR Desak Pembenahan Total Sistem Day Care, Soroti Perlindungan Anak

Berita Terbaru