Rudyono Darsono Jadi Saksi Fakta Sidang Gugatan Mantan Dirjen AHU Diduga Gunakan Bukti Palsu

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 6 Oktober 2025 — Sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor 125/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali digelar, Senin (6/10/2025). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Iwan Irawan ini menghadirkan Rudyono Darsono, Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta, sebagai saksi fakta.

 

Perkara ini berawal dari gugatan Maruli Sembiring melalui kuasa hukumnya Naomi, S.H., dan Rekan, terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar (Tergugat I), serta Kemenkumham (Tergugat II). Keduanya diduga menggunakan notula rapat palsu sebagai alat bukti dalam sidang di PTUN Jakarta pada 2024 lalu.

Baca Juga :  KAWANAN GAJAH KEMBALI RUSAK PERKEBUNAN WARGA PEKON SUMBER REJO KECAMATAN BANGKUNAT PESISIR BARAT

 

Akibat notula tersebut, Maruli Sembiring dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Koordinator Keamanan Kampus UTA ’45 Jakarta sejak 3 Juni 2024. Dalam persidangan, Rudyono Darsono menegaskan bahwa nama Maruli yang tercantum dalam notula itu memang merujuk pada Maruli Sembiring yang ia kenal.

“Setahu saya, Maruli Sembiring dinonaktifkan karena laporan Senat Kampus terkait notula rapat Ditjen AHU yang dijadikan alat bukti oleh tergugat di PTUN,” ujar Rudyono di hadapan majelis hakim. Saat ditanya oleh kuasa hukum turut tergugat Luhut Parlinggoman Siahaan, S.H., M.Kn., Rudyono menegaskan bahwa tidak ada Maruli lain di lingkungan kampus tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Kecurangan di Tol Laut Sangihe: Polisi Diminta Usut!

 

Usai persidangan, Rudyono berharap Majelis Hakim PN Jakarta Utara dapat bersikap objektif dan menegakkan hukum berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

 

> “Negara ini negara hukum, semua harus sama di hadapan hukum — baik pejabat maupun rakyat biasa,” tegasnya.

 

 

 

Dalam sidang yang sama, Majelis Hakim sempat menyarankan agar para pihak menempuh jalan damai sebelum putusan dijatuhkan. Namun, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyatakan masih berseberangan dengan tergugat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat I dan II belum memberikan tanggapan resmi.

Penulis : Darmo panjaitan

Editor : Redaksi TikamPost.id

Berita Terkait

Trotoar Bintaro Jaya Ramai Dibicarakan, Pengguna Stroller Soroti Pembatas Jalan
Tamu Keluhkan Kondisi Marson Interkota Residence, Minta Pengelola dan Instansi Terkait Lakukan Evaluasi
Pemasangan Tiang WiFi Star Conek di Ngambur Dipersoalkan, Warga Sebut Tak Ada Izin Pemilik Lahan
Menanti Keadilan, WNA Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Barat, Polisi Diminta Usut Tuntas
Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi
Harga Telur Anjlok, Peternak dan Agen Keluhkan Biaya Pakan yang Terus Naik
Kejagung Tahan GHS dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG
Surat ke EVP KAI Daop 1 Tak Direspons, Warga Akan Laporkan Dugaan BTS di Zona Rel ke Ditjen Perkeretaapian

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:22 WIB

Tamu Keluhkan Kondisi Marson Interkota Residence, Minta Pengelola dan Instansi Terkait Lakukan Evaluasi

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:04 WIB

Pemasangan Tiang WiFi Star Conek di Ngambur Dipersoalkan, Warga Sebut Tak Ada Izin Pemilik Lahan

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:03 WIB

Menanti Keadilan, WNA Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Barat, Polisi Diminta Usut Tuntas

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:48 WIB

Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:44 WIB

Harga Telur Anjlok, Peternak dan Agen Keluhkan Biaya Pakan yang Terus Naik

Berita Terbaru