Rudyono Darsono Jadi Saksi Fakta Sidang Gugatan Mantan Dirjen AHU Diduga Gunakan Bukti Palsu

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 6 Oktober 2025 — Sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor 125/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali digelar, Senin (6/10/2025). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Iwan Irawan ini menghadirkan Rudyono Darsono, Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta, sebagai saksi fakta.

 

Perkara ini berawal dari gugatan Maruli Sembiring melalui kuasa hukumnya Naomi, S.H., dan Rekan, terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar (Tergugat I), serta Kemenkumham (Tergugat II). Keduanya diduga menggunakan notula rapat palsu sebagai alat bukti dalam sidang di PTUN Jakarta pada 2024 lalu.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Proses Permohonan RJ

 

Akibat notula tersebut, Maruli Sembiring dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Koordinator Keamanan Kampus UTA ’45 Jakarta sejak 3 Juni 2024. Dalam persidangan, Rudyono Darsono menegaskan bahwa nama Maruli yang tercantum dalam notula itu memang merujuk pada Maruli Sembiring yang ia kenal.

“Setahu saya, Maruli Sembiring dinonaktifkan karena laporan Senat Kampus terkait notula rapat Ditjen AHU yang dijadikan alat bukti oleh tergugat di PTUN,” ujar Rudyono di hadapan majelis hakim. Saat ditanya oleh kuasa hukum turut tergugat Luhut Parlinggoman Siahaan, S.H., M.Kn., Rudyono menegaskan bahwa tidak ada Maruli lain di lingkungan kampus tersebut.

Baca Juga :  PEMBONGKARAN MAKAM BRIPTU ERICK ALNIARO, DIDUGA KEMATIAN TIDAK WAJAR

 

Usai persidangan, Rudyono berharap Majelis Hakim PN Jakarta Utara dapat bersikap objektif dan menegakkan hukum berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

 

> “Negara ini negara hukum, semua harus sama di hadapan hukum — baik pejabat maupun rakyat biasa,” tegasnya.

 

 

 

Dalam sidang yang sama, Majelis Hakim sempat menyarankan agar para pihak menempuh jalan damai sebelum putusan dijatuhkan. Namun, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyatakan masih berseberangan dengan tergugat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat I dan II belum memberikan tanggapan resmi.

Penulis : Darmo panjaitan

Editor : Redaksi TikamPost.id

Berita Terkait

Kurang dari 6 Jam, Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor.
Tempat Pijat di Cengkareng Kembali Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Aktivitas Menyimpang
Jalan Tanggul Timur Kapuk Ditutup Permanen oleh Ahli Waris, Tuntut Penyelesaian Status Lahan 45 Tahun Belum Dibayar
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Way Kanan Terbitkan DPO terhadap Tersangka Kasus Kekerasan Anak
Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Rumah di Pulau Punjung
Pengedar Sabu Asal Jambi Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Amankan Barang Bukti
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Petani Pemilik Sabu di Sikabau.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:34 WIB

Kurang dari 6 Jam, Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor.

Senin, 13 April 2026 - 13:49 WIB

Jalan Tanggul Timur Kapuk Ditutup Permanen oleh Ahli Waris, Tuntut Penyelesaian Status Lahan 45 Tahun Belum Dibayar

Sabtu, 11 April 2026 - 19:11 WIB

Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.

Jumat, 3 April 2026 - 18:34 WIB

Polres Way Kanan Terbitkan DPO terhadap Tersangka Kasus Kekerasan Anak

Jumat, 3 April 2026 - 11:54 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Rumah di Pulau Punjung

Berita Terbaru