Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Colt Diesel di Tangerang, Dua Tersangka Masuk DPO

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Colt Diesel di Tangerang, Dua Tersangka Masuk DPO

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Colt Diesel di Tangerang, Dua Tersangka Masuk DPO

TANGERANG, Tikampost.id — Satuan Reskrim Polsek Benda membekuk seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor roda enam (R6) jenis Mitsubishi Colt Diesel yang beraksi di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan laporan kehilangan kendaraan senilai Rp150 juta.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyatakan pelaku berinisial T.K. (31) ditangkap pada Sabtu (28/2/2026) di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.

“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung pada 2016. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali,” kata Jauhari dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

Menurut Jauhari, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah tampilan kendaraan hasil curian. Warna bak belakang dicat ulang menggunakan pilox hitam, sementara pelat nomor asli dilepas dan diganti pelat palsu untuk mengelabui petugas.

Baca Juga :  Komisi Informasi Lampung Kabulkan Sebagian Permohonan JMI, DPC Way Kanan Siap Banding ke PTUN

“Modus pelaku adalah mencuri kendaraan pada dini hari, kemudian dibawa ke luar kota untuk dijual. Kendaraan diubah tampilannya agar sulit dikenali pemilik maupun petugas,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok yang digunakan saat beraksi, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta lem perekat pelat nomor.

Kapolsek Benda AKP Sriyono menambahkan, pelaku tidak beraksi seorang diri. Polisi masih memburu dua rekan tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial IA dan R.

Baca Juga :  Kebakaran di Teluk Gong Tewaskan Lima Orang, Api Diduga Berasal dari Mobil Listrik yang Sedang Diisi Daya

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sriyono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila ditemukan unsur pemberatan lain atau keterlibatan jaringan.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam memarkir kendaraan operasional bernilai tinggi. Warga diminta menggunakan pengaman tambahan dan segera melapor melalui layanan darurat 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Penulis : Ridwan Sulaiman

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Yandri Nalle Kecam Pernyataan Bimo soal Camat Kresek: Jangan Bangun Opini Tanpa Data
Rokok Diduga Tanpa Pita Cukai Marak Dijual di Cengkareng Timur
Warga Handel Negara Desa Sei Pitung Minta Pemkab Kapuas Segera Perbaiki Delapan Jembatan
Kobra Kapuk Polisikan Akun Tiktok @chanelachmadsobari atas Dugaan Fitnah dan Ancaman
Sopir Truk Keluhkan Praktik Pungli Oknum Dishub, Minta Bekasi Bersih dari Penyalahgunaan Wewenang
Diduga Pungli hingga Rp3,7 Juta, Oknum Dishub Kota Bekasi Terancam Dipecat Tidak Hormat
PLT Kadis Kominfo Dharmasraya: Kehumasan Bawaslu Merupakan Tanggung Jawab Bersama
IWJ Jabodetabek Gelar Silaturahmi di Monas, Perkuat Solidaritas dan Aksi Kemanusiaan Warga Jember Perantauan

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Yandri Nalle Kecam Pernyataan Bimo soal Camat Kresek: Jangan Bangun Opini Tanpa Data

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Rokok Diduga Tanpa Pita Cukai Marak Dijual di Cengkareng Timur

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Kobra Kapuk Polisikan Akun Tiktok @chanelachmadsobari atas Dugaan Fitnah dan Ancaman

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Sopir Truk Keluhkan Praktik Pungli Oknum Dishub, Minta Bekasi Bersih dari Penyalahgunaan Wewenang

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:51 WIB

Diduga Pungli hingga Rp3,7 Juta, Oknum Dishub Kota Bekasi Terancam Dipecat Tidak Hormat

Berita Terbaru