Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Colt Diesel di Tangerang, Dua Tersangka Masuk DPO

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Colt Diesel di Tangerang, Dua Tersangka Masuk DPO

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Colt Diesel di Tangerang, Dua Tersangka Masuk DPO

TANGERANG, Tikampost.id — Satuan Reskrim Polsek Benda membekuk seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor roda enam (R6) jenis Mitsubishi Colt Diesel yang beraksi di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan laporan kehilangan kendaraan senilai Rp150 juta.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyatakan pelaku berinisial T.K. (31) ditangkap pada Sabtu (28/2/2026) di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.

“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung pada 2016. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali,” kata Jauhari dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

Menurut Jauhari, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah tampilan kendaraan hasil curian. Warna bak belakang dicat ulang menggunakan pilox hitam, sementara pelat nomor asli dilepas dan diganti pelat palsu untuk mengelabui petugas.

Baca Juga :  Kapolres Dharmasraya Hadiri Pawai HUT ke-81 RI di Pulau Punjung Bersama Bupati dan Forkopimda.

“Modus pelaku adalah mencuri kendaraan pada dini hari, kemudian dibawa ke luar kota untuk dijual. Kendaraan diubah tampilannya agar sulit dikenali pemilik maupun petugas,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok yang digunakan saat beraksi, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta lem perekat pelat nomor.

Kapolsek Benda AKP Sriyono menambahkan, pelaku tidak beraksi seorang diri. Polisi masih memburu dua rekan tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial IA dan R.

Baca Juga :  Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025 di Belgia, Dewan Pers Sebut AI Peluang Sekaligus Ancaman

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sriyono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila ditemukan unsur pemberatan lain atau keterlibatan jaringan.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam memarkir kendaraan operasional bernilai tinggi. Warga diminta menggunakan pengaman tambahan dan segera melapor melalui layanan darurat 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Penulis : Ridwan Sulaiman

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Mursalin, S.H. Resmi Jadi Penasehat PWGK-KRESEK, Alex Sibti Perkuat Soliditas Organisasi
Ketua PWGK-KRESEK Desak Camat Udin dan Plt PPTK Gunung Kaler Tegas Awasi Proyek APBD 2026
Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung
Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran
Pejabat Publik Aktif Publikasi di Medsos Tak Dapat Mengganti Fungsi Sosial Kontrol
Muhamad Amud Minta Maaf kepada Wartawan, Tegaskan DPRD Terbuka bagi Insan Pers
William Soroti Pak Ogah yang Dikeluhkan Warga, Pemprov DKI Diminta Tegas dan Konsisten
Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler Kresek Ikuti UKW JMSI di Dewan Pers

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Mursalin, S.H. Resmi Jadi Penasehat PWGK-KRESEK, Alex Sibti Perkuat Soliditas Organisasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Ketua PWGK-KRESEK Desak Camat Udin dan Plt PPTK Gunung Kaler Tegas Awasi Proyek APBD 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Pejabat Publik Aktif Publikasi di Medsos Tak Dapat Mengganti Fungsi Sosial Kontrol

Berita Terbaru