Polsek Cengkareng Ungkap Peredaran Obat Keras, Ribuan Butir Disita

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Nila Jaya 2026, Polsek Cengkareng Sita Ribuan Obat Keras

Operasi Nila Jaya 2026, Polsek Cengkareng Sita Ribuan Obat Keras

JAKARTA, Tikampost.id – Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan peredaran obat keras yang tidak memiliki izin edar di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dalam Operasi Nila Jaya 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IL beserta ribuan butir obat keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fadhlillah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan transaksi obat-obatan yang dilarang.

“Setelah mendapatkan informasi, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya aktivitas jual beli obat-obatan yang dilarang di toko tersebut,” ujar AKP Rahis Fadhlillah, Jumat (18/9/2026).

Baca Juga :  Polres Dharmasraya Salurkan 7.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Penindakan dilakukan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah warung kopi (warkop) yang berlokasi di Jalan Nirmala Raya, Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1.076 butir obat jenis Hexymer, 1.008 butir Tramadol, 80 butir Alprazolam, serta uang tunai sebesar Rp725.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  BAHAN BAKAR JENIS AVTUR DI CURI MELALUI PIPA HINGGA MERUGIKAN RP 400 JUTA

AKP Rahis menegaskan, kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan dapat menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kecamatan Cengkareng, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Apabila ada informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkotika maupun obat terlarang lainnya, silakan segera diinformasikan melalui layanan kepolisian 110 atau Polsek Cengkareng,” tegasnya.*

(Rwn/Kobra)

Berita Terkait

Diduga Diintimidasi Oknum Security, Pedagang Starling Datangi Kantor Pemasaran Sumarecon
Warga Kembali Datangi Toko yang Diduga Menjual Miras di Perbatasan Kalideres-Tangerang
16 SPT Tahun 2007 Diklaim Belum Diselesaikan PT WUL, Warga Minta Pemerintah Turun Tangan
Warga Keluhkan Bau Menyengat dari Lapak Karet di Air Ringkih, Minta Pemerintah Turun Tangan
Diduga Dicekok Ekstasi oleh Rekannya Mahasiswi Tewas di Hotel Duri Kosambi
Berantas Tambang Ilegal, Polres Dharmasraya Musnahkan Lokasi PETI di Sungai Kambut
Dua Pria Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Diduga Sabu di Sitiung Dharmasraya
Dituding Terima Suap di Media Sosial, Ferdiansyah Desak Polresta Way Kanan Segera Tindaklanjuti Laporan

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:34 WIB

Polsek Cengkareng Ungkap Peredaran Obat Keras, Ribuan Butir Disita

Kamis, 17 September 2026 - 17:29 WIB

Diduga Diintimidasi Oknum Security, Pedagang Starling Datangi Kantor Pemasaran Sumarecon

Sabtu, 12 September 2026 - 14:45 WIB

16 SPT Tahun 2007 Diklaim Belum Diselesaikan PT WUL, Warga Minta Pemerintah Turun Tangan

Sabtu, 12 September 2026 - 13:45 WIB

Warga Keluhkan Bau Menyengat dari Lapak Karet di Air Ringkih, Minta Pemerintah Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 11:29 WIB

Diduga Dicekok Ekstasi oleh Rekannya Mahasiswi Tewas di Hotel Duri Kosambi

Berita Terbaru