Dharmasraya | tikampost.id
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah tegas terhadap puluhan usaha hiburan yang diduga melanggar ketentuan perizinan. Sejumlah tempat hiburan disinyalir menyamarkan operasional karaoke sebagai rumah makan, sekaligus menjual minuman beralkohol serta menyediakan jasa wanita penghibur.
Keberadaan usaha tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan norma sosial dan adat istiadat yang berlaku di Kabupaten Dharmasraya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Dharmasraya menerbitkan Surat Edaran Bupati Dharmasraya Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 tertanggal 30 Desember 2025 tentang Penertiban Tempat Hiburan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Dharmasraya, Darisman, menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut bukan bertujuan menghambat investasi. Pemerintah daerah, kata dia, tetap membuka ruang bagi investor selama mematuhi ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku.
“Pemkab Dharmasraya mendukung dunia usaha, namun hanya bagi usaha yang taat hukum serta selaras dengan norma dan adat istiadat masyarakat setempat,” tegas Darisman.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah secara tegas melarang tempat hiburan beroperasi melebihi jam yang ditetapkan, menyediakan minuman beralkohol maupun tuak tradisional, menerima atau menyediakan pekerja seks komersial (PSK), serta melakukan aktivitas yang melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum.
Darisman menambahkan, pelanggaran terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2018 dapat berujung pada sanksi tegas, mulai dari penutupan tempat usaha, denda hingga puluhan juta rupiah, bahkan ancaman pidana kurungan.
Selain penindakan, Pemkab Dharmasraya juga mengedepankan langkah persuasif. Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif mengawasi aktivitas usaha hiburan di lingkungannya dengan tetap mengedepankan etika dan komunikasi yang baik.
Ke depan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dharmasraya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha hiburan terkait aturan perizinan, jam operasional, serta larangan-larangan yang telah ditetapkan.
“Setelah teguran ini, tidak boleh lagi ada tempat hiburan yang melanggar ketentuan. Jika masih ditemukan, pemerintah daerah akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tutup Darisman
Penulis : HASANUDDIN
Editor : redaksi Tikampost









