Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Narkoba Golongan I Jenis Shabu

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya tikampost.id

Dua orang pengedar narkoba jenis shabu ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Mereka ditangkap saat akan mengedarkan barang haram di Jorong Pasa Pagi, Kenagarian Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, pada Sabtu malam, 7 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S. Sos melalui Kasat Narkoba Akp Rusmardi, SH menyatakan bahwa kedua pelaku RA 30 Tahun, Wiraswasta warga Jorong Sungai Kemuning Kenagarian Sungai Rumbai Timur dan pelaku FD, 30 Tahun, Belum/Tidak Bekerja merupakan warga Jorong Bukit Berbunga Kenagarian Sungai Sungai Rumbai Timur,Saat di konfirmasikan oleh kasi humas Iptu Marbawi, SH Minggu pagi 08/06/2025 pukul 08.00 Wib.

Baca Juga :  PC HIKMAHBUDHI Tangerang Selatan Gelar LDK 1 untuk Penguatan Kaderisasi Kepemimpinan

Saat penangkapan, polisi menggeledah dan menemukan beberapa barang bukti. Di antaranya 3 plastik klip berisi kristal bening diduga shabu, yang dikemas dalam 11 paket kecil siap edar, uang tunai Rp150.000, satu sendok shabu dari pipet, satu bungkus plastik bening, dan dua unit HP merk Vivo warna hitam.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian, dan setelah memastikan kebenaran informasi, langsung menangkap kedua pelaku di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan shabu ini dari Desa Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Barang itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sungai Rumbai dan sekitarnya.

Baca Juga :  *OPERASI KESELAMATAN KRAKATAU 2025 BERAKHIR, PULUHAN RIBU PELANGGAR DITEGUR*

Setelah ditangkap, pelaku dan semua barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh petugas.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman cukup berat sesuai aturan yang berlaku.

Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat peredaran narkoba. “Kami sangat serius memberantas narkoba di wilayah Dharmasraya,” tegasnya.

(SAN).

Berita Terkait

HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan
Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi
Memeriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Keluarga Besar Adnan Gelar Acara Penuh Kebersamaan Di desa tamengan
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang
Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok
Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMP Negeri 2 Pulau Petak Bersinar Tanamkan Keteladanan dan Akhlak Mulia
Waspada Dugaan Penipuan, Laporan terhadap Syahdam Kusriyan Hakim Telah Dibuat

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan

Minggu, 6 September 2026 - 10:35 WIB

Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi

Jumat, 4 September 2026 - 17:23 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang

Kamis, 3 September 2026 - 22:12 WIB

Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok

Rabu, 2 September 2026 - 22:26 WIB

Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan

Berita Terbaru