SATRESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA UNGKAP KASUS PEREDARAN SABU, SATU TERSANGKA DIAMANKAN

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya — tikampost.id

Satreskoba Polres Dharmasraya mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berinisial I.G.R (32), warga Jorong Palo Tobek, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 23 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi, SH membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh Kasi Humas Iptu Marbawi, SH di Mapolres Dharmasraya pada Kamis (24/04/2025) pagi.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan dari Satresnarkoba dan Satuan Intelkam segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Kepala Kampung Rantau Jaya Sampaikan Ucapan Dirgahayu RI ke-80, Ajak Warga Bangun Desa

 

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tiga plastik bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel merk Vivo warna biru, uang tunai Rp80.000, serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan jarum api dari timah rokok dan korek api gas,” jelas AKP Rusmardi.

 

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan di hadapan dua saksi dari unsur masyarakat setempat, yaitu Mudas Rianto dan Jatmono, yang merupakan Ketua Pemuda Jorong Palo Tobek.

Baca Juga :  *WASPADA PEREDARAN NARKOBA, POLDA LAMPUNG IMBAU MASYARAKAT LAPORKAN AKTIVITAS MENCURIGAKAN*

Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polres Dharmasraya juga mengimbau masyarakat agar tetap berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang terkait penyalahgunaan narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkoba.

(San).

Berita Terkait

HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan
Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi
Memeriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Keluarga Besar Adnan Gelar Acara Penuh Kebersamaan Di desa tamengan
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang
Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok
Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMP Negeri 2 Pulau Petak Bersinar Tanamkan Keteladanan dan Akhlak Mulia
Waspada Dugaan Penipuan, Laporan terhadap Syahdam Kusriyan Hakim Telah Dibuat

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan

Minggu, 6 September 2026 - 10:35 WIB

Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi

Jumat, 4 September 2026 - 22:56 WIB

Memeriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Keluarga Besar Adnan Gelar Acara Penuh Kebersamaan Di desa tamengan

Jumat, 4 September 2026 - 17:23 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang

Kamis, 3 September 2026 - 22:12 WIB

Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok

Berita Terbaru