Viral Pungli Modus Buka Barrier di kawasan Kota Tua, Polisi Selidiki

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar video viral Aksi Buka Barrier di kota tua Jakarta Barat (Istw.IG)

Tangkapan layar video viral Aksi Buka Barrier di kota tua Jakarta Barat (Istw.IG)

JAKARTA, Tikampost.id — Aksi dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Jalan Kunir, Kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat. Peristiwa tersebut direkam oleh seorang warga yang melintas di lokasi.

Dalam video yang beredar, terlihat dua orang membuka pembatas jalan (barrier) secara ilegal untuk memberikan akses kepada pengendara sepeda motor.

Keduanya diduga meminta sejumlah uang kepada para pengguna jalan sebagai syarat untuk bisa melintas. Praktik tersebut dilakukan tanpa kewenangan resmi dan dinilai meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Riko Ginting & Partners Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Harap Pelayanan SPKT Ditingkatkan

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolsek Tamansari AKBP Riyanto mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Kami akan cek dan tindak lanjuti. Nanti akan dilakukan pembinaan di Polsek terhadap yang bersangkutan apabila dalam pengecekan masih ada,” ujarnya dikutip detikcom, Sabtu (7/2/2026).

Riyanto menegaskan, langkah kepolisian tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi agar kejadian serupa tidak terulang, terutama di kawasan wisata sejarah yang menjadi salah satu destinasi favorit warga dan wisatawan.

Baca Juga :  Wabup Leli Arni Lantik 46 Pejabat di Lingkup Pemkab Dharmasraya

“Kami pasti lakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun, setelah dicek pagi ini lokasi masih kosong. Kami tunggu sampai yang bersangkutan datang, baru dilakukan pembinaan,” kata dia.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi serta segera melapor apabila menemukan praktik serupa.

Penulis : RIDWAN SULAIMAN

Editor : Tikampost

Berita Terkait

KSOP Pulang Pisau Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Baru
PENGAWASAN APARAT GAGALKAN KEBERANGKATAN DUA WNA ASAL CHINA DI PELABUHAN NUSANTARA TAHUNA
Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal
Sahabat Jawara Bersatu (SJB) Gelar Qurban untuk Perkuat Kebersamaan dan Ukhuwah Antar anggota
Sedot Bensin untuk Dijual Eceran, Angkot di Kapuk RayaTerbakar
Praktisi Hukum Soroti Fenomena Teror “Pocong” di Berbagai Daerah, Ingatkan Potensi Jerat Pidana dan UU ITE
KRL Tangerang Mogok di Bojong, Arus Lalu Lintas Lumpuh
Kali Cengkareng Kapuk Dipenuhi Lumpur Sejak Era Ahok tak Pernah di Keruk

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 09:48 WIB

KSOP Pulang Pisau Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Baru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:39 WIB

PENGAWASAN APARAT GAGALKAN KEBERANGKATAN DUA WNA ASAL CHINA DI PELABUHAN NUSANTARA TAHUNA

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:28 WIB

Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:33 WIB

Sahabat Jawara Bersatu (SJB) Gelar Qurban untuk Perkuat Kebersamaan dan Ukhuwah Antar anggota

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:49 WIB

Sedot Bensin untuk Dijual Eceran, Angkot di Kapuk RayaTerbakar

Berita Terbaru