Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Petani Pemilik Sabu di Sikabau.

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Petani Pemilik Sabu di Sikabau

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Petani Pemilik Sabu di Sikabau

Dharmasraya – tikampost.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RJ (41), yang berprofesi sebagai petani, diamankan bersama sejumlah barang bukti diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jorong Tanjung Salilok, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
RJ yang merupakan warga Kecamatan Pulau Punjung itu ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan seorang terduga pelaku lain berinisial IP.
Kapolres Dharmasraya AKBP Karytiana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P.sampaikan
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat oleh tim Resnarkoba dipimpin langsung oleh AKP azhamu
petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu. Selain itu, petugas juga menemukan satu kotak rokok merek Dunhill warna putih yang berisi beberapa paket kecil sabu.

Baca Juga :  ADA Tour Travel Umroh Gelar Sosialisasi di Kampung Gedung Riang


Di dalam kotak rokok tersebut terdapat satu plastik klip yang berisi tiga plastik klip kecil sabu serta satu plastik klip lainnya yang berisi tujuh plastik klip kecil berisi butiran kristal bening yang juga diduga sabu.
Petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital merek Camry warna silver, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, seperangkat alat hisap sabu (bong), serta dua buah kaca pirek yang biasa digunakan sebagai alat konsumsi narkotika.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, kepemilikan barang bukti tersebut diakui oleh tersangka RJ dan berada dalam penguasaannya saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Setelah penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa oleh anggota Satresnarkoba ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dharmasraya serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Dharmasraya AKBP Karytiana Widyarso Wardoyo Putro,jelaskan
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023, tentang KUHP, Jo UU RI No. 1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana.
Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, tegas Kapolres.

Baca Juga :  Kapolres Way Kanan Perkuat Sinergi dengan Media dan LSM Lewat Silaturahmi Bersama

Penulis : HASANUDDIN

Editor : Tikampost

Sumber Berita: Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Berita Terkait

Kapolres Dharmasraya Tinjau Lokasi Karhutla di Timpeh, Imbau Warga Tidak Membakar Lahan
Kapolres Dharmasraya Turun Langsung Padamkan Karhutla di Timpeh
Dua Pria Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Diduga Sabu di Sitiung Dharmasraya
Dituding Terima Suap di Media Sosial, Ferdiansyah Desak Polresta Way Kanan Segera Tindaklanjuti Laporan
Warga The Zora BSD Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Aktivitas Gunung Anak Krakatau
Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai 7 September, Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan
Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:10 WIB

Kapolres Dharmasraya Tinjau Lokasi Karhutla di Timpeh, Imbau Warga Tidak Membakar Lahan

Rabu, 9 September 2026 - 14:20 WIB

Kapolres Dharmasraya Turun Langsung Padamkan Karhutla di Timpeh

Selasa, 8 September 2026 - 16:09 WIB

Dua Pria Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Diduga Sabu di Sitiung Dharmasraya

Senin, 7 September 2026 - 13:10 WIB

Warga The Zora BSD Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Aktivitas Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 10:46 WIB

Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai 7 September, Antisipasi Paparan Abu Vulkanik

Berita Terbaru