Dharmasraya – tikampost.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RJ (41), yang berprofesi sebagai petani, diamankan bersama sejumlah barang bukti diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jorong Tanjung Salilok, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
RJ yang merupakan warga Kecamatan Pulau Punjung itu ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan seorang terduga pelaku lain berinisial IP.
Kapolres Dharmasraya AKBP Karytiana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P.sampaikan
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat oleh tim Resnarkoba dipimpin langsung oleh AKP azhamu
petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu. Selain itu, petugas juga menemukan satu kotak rokok merek Dunhill warna putih yang berisi beberapa paket kecil sabu.

Di dalam kotak rokok tersebut terdapat satu plastik klip yang berisi tiga plastik klip kecil sabu serta satu plastik klip lainnya yang berisi tujuh plastik klip kecil berisi butiran kristal bening yang juga diduga sabu.
Petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital merek Camry warna silver, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, seperangkat alat hisap sabu (bong), serta dua buah kaca pirek yang biasa digunakan sebagai alat konsumsi narkotika.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, kepemilikan barang bukti tersebut diakui oleh tersangka RJ dan berada dalam penguasaannya saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Setelah penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa oleh anggota Satresnarkoba ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dharmasraya serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Dharmasraya AKBP Karytiana Widyarso Wardoyo Putro,jelaskan
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023, tentang KUHP, Jo UU RI No. 1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana.
Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, tegas Kapolres.
Penulis : HASANUDDIN
Editor : Tikampost
Sumber Berita: Satresnarkoba Polres Dharmasraya










