SURAT KONFIRMASI SOAL MCHAT TERKESAN DIABAIKAN KOS AWANY COLIVING SBKM – JURNALIS

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Tikampost.id

Terkait surat konfirmasi tertulis yang berisikan konfirmasi dari media online Suara Bidik Keadilan Mantap yang di layangkan kepada.

 

Pimpinan Kos Awany CoLiving di Jl Ruko Mutiara Taman Palem Blok B5.8, Kecamatan Cengkareng timur Kotamadya Jakarta Barat, tepatnya yang menggunakan aplikasi MiChat untuk bertransaksi semakin meresahkan masyarakat.tertanggal 21 Desember 2024

 

Melalui surat konfirmasi resmi dikirim ke pihak Kos Awany CoLiving dengan Nomor : 35/RD- MSBKM/XII/2024.Pada mengacu UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan

sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)

tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),UU KIP No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik UUD “45 Pasal 28E ayat (3) mengatur bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,dan mengeluarkan pendapat.

 

Adapun maksud dan serta tujuan surat dilayangkannya konfirmasi tertulis yang dilakukan Media Suara Bidik Keadilan Masyarakat.Mantap, dijelaskan dalam isi surat konfirmasi.

Baca Juga :  Dugaan Kecurangan di Tol Laut Sangihe: Polisi Diminta Usut!

Salah satu inisial mchat di aplikasi.”FF,Jumat 22 /11/2024 pukul 06.30 Wib .” ? Ready sekarang 400 1x service full ? Maen Santay Lokasi kos Belakang mall taman palem mutiara aman dan nyaman Cash?

Transfer di kamar.untuk melakukan Open BO adalah singkatan dari Open Booking Online, yaitu

prostitusi online di mana pemesan Open BO melakukan pemesanan jasa layanan seksual kepada Pekerja Seks Komersial (“PSK”) melalui media elektronik atau daring Pelaku open BO dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Diduga Inisial FF ( Perempuan) ,untuk mengajak salah satu pria dewasa inisial.” K untuk melakukan hubungan badan di lt.2 kamar 112 dengan di tarifkan senilai Rp 250.000, dengan menggunakan alat kontrasepsi atau alat pengaman.dengan waktu yang di berikan Hanya 15 menit aja.

menjadi tempat favorit bagi bisnis Protitusi ini, yang sampai saat ini tampaknya aman dari pantauan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sudin kreatif Jakarta Barat.

Baca Juga :  SILATURAHMI POLRI DAN MEDIA: MEMBANGUN SINERGI UNTUK INFORMASI YANG KREDIBEL

 

Keberadaan bisnis ilegal ini terkesan dibiarkan, sehingga aktivitas tersebut terus berlanjut tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. dalam hal Satpol PP, Sudin kreatif.

Fakta ini menambah kekhawatiran masyarakat akan dampak negatif dari maraknya prostitusi online.

 

“Nah terkait istilahnya aplikasi hijau. Masuk ke semua link yang bisa diakses oleh masyarakat luas. Jadi dikembalikan lagi tergantung filter dari masing-masing individu itu Bagaimana menanggapi trend saat ini”

 

Untuk Langkah-langkahnya ya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kita jangan sampai menjadi korban yang negatif dari teknologi.

 

Tapi ambillah sisi manfaat, sisi positif dari teknologi tersebut lewat banyaknya info yang masuk ke kita sehingga kita bisa memfilter mana itu yang baik untuk kita, untuk keluarga kita, dan untuk masyarakat kita.

 

Kalau sekiranya tidak manfaat, jangan diambil. Karena nanti bukan hanya pada dirinya sendiri sebagai pengguna aplikasi, keluarga juga nanti berdampak, lingkungan juga berdampak.

 

apalagi yang sudah punya keluarga, semua pasti akan berdampak.

(*TIM*)

Berita Terkait

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Riko Ginting Soroti Dugaan Korupsi Sistemik dan Usulkan Evaluasi Total Program MBG
Imigrasi Tahuna: Informasi Terkait Dua WNA China Masih Tahap Penyelidikan
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
Sahabat Jawara Bersatu (SJB) Gelar Qurban untuk Perkuat Kebersamaan dan Ukhuwah Antar anggota
Way Kanan Darurat Narkoba, Jangan Biarkan Orgen Tunggal Jadi Panggung Kematian
Pemuda Asal Bandar Sari Diduga Dicekik di Way Tuba, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Kuasa Hukum Soroti Penahanan Klien Meski Perdamaian Sudah Ditempuh
Wakil Pimpinan Redaksi Tikampost Apresiasi Penindakan Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Pakuan Ratu

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:39 WIB

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Riko Ginting Soroti Dugaan Korupsi Sistemik dan Usulkan Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:19 WIB

Imigrasi Tahuna: Informasi Terkait Dua WNA China Masih Tahap Penyelidikan

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:33 WIB

Sahabat Jawara Bersatu (SJB) Gelar Qurban untuk Perkuat Kebersamaan dan Ukhuwah Antar anggota

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:14 WIB

Way Kanan Darurat Narkoba, Jangan Biarkan Orgen Tunggal Jadi Panggung Kematian

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:43 WIB

Pemuda Asal Bandar Sari Diduga Dicekik di Way Tuba, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru