LAMBATNYA PENANGANAN KASUS PENGANIAYAAN TERHADAP SEORANG WARTAWAN DI POLSEK GUNUNG LABUHAN KABUPATEN WAYKANAN

- Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waykanan,Lampung – Tikampost.id Diduga Kapolsek dan Kanit Reskrim polsek gunung labuhan sangat lambat menangani kasus pembacokan yang dilakukan oleh preman pasar saudara jupri Terhadap wartawan Tikampost.id,kalau seperti ini sistem kerja dari pihak kepolisian maka preman yang ada di Bumi Waykanan akan merajalela,sehingga ketika seorang wartawan melakukan peliputan akan merasa Terancam Bahkan cendrung takut

Padahal jelas menghalang halangi tugas jurnalis dapat di ancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau di denda paling banyak Rp 500.000.000. (lima ratus juta rupiah) hal ini di atur dalam pasal 18 ayat 1 undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pres,apalagi melakukan penganiayaan dengan senjata tajam. Sudah jelas di atur tentang penganiayaan yang di lakukan senjata tajam dapat di kenakan pidana berdasarkan kitab undang undang hukum pidana ( KUHP ) dan undang undang darurat nomor 12 tahun 1951, di dalam pasal 2 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 mengatur bahwa membawa senjata tajam merupakan tindak pidana yang di ancam dengan penjara maksimal 10 tahun .pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, termasuk penganiayaan dengan menusuk, mengiris,atau memotong. Pasal 355 kuhp mengatur tentang penganiayaan berat yang di lakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Baca Juga :  POLRES DHARMASRAYA BERBAGI KEBAHAGIAAN JELANG IDUL FITRI 1446 H BERSAMA INSAN PERS

 

Wartawan tikampost.id malam ini sekitar pukul 20 wib menghubungi Bripka Hendra santoso melalui via whatsapp menanyakan tentang kasus penganiayaan terhadap wartawan tersebut,lalu di tlpn Bripka hendra santoso bahwa nanti akan di mintak tambahan tentang sajam tersebut.
Sampai berita ini turun polisi belum menahan satu tersangka kasus penganiayaan terhadap wartawan tikampost.id di pasar kayubatu ( 25 desember 2024 ) pelaku bernama jupri merupakan preman pasar kayubatu kecamatan gunung labuhan kabupaten way kanan. Yang mengaku di angkat kepala kampung kayubatu dan salah satu kanit polsek gunung labuhan Bripka Hendra santoso membenarkan bahwa jupri tersangka belum di tahan.

Baca Juga :  Kampanye dialogis. Pasangan Calon bupati Aceh singkil (2024/2029).Masyarakat Desa Pasar Sambut Dengan kesenian Arak arakan.

Wartawan tikampost dan ketua PAC grib jaya gunung labuhan berharap kepada aparat penegak hukum untuk secepatnya bertindak agar hukum mendapatkan titik terangnya.

Erwan ependi.

Berita Terkait

Komunitastodays.co Rayakan HUT ke-5 di Balkondes Kembanglimus, Santuni Anak Yatim dan Gelar Khitanan Massal
Camat Negeri Agung Hadiri Pertemuan Rutin PAC GRIB Jaya Umpu Semenguk
Diona Christy Silitonga, Oknum Pendeta Merangkap Karyawan Bank JTrust, Dituntut 10 Tahun Penjara
Tiga Rumah di Jalan Patih Rumbih Terendam Banjir Usai Pembangunan Jalan Semenisasi
Komite SMA Negeri 1 Sitiung dan Wali Murid Sepakat Dukung Program Sekolah
Kodim 1301/Sangihe dan Pemuda Pancasila Gelar Patroli Gabungan Jaga Kondusivitas Kota Tahuna
Minggu Kasih dan Gerakan Pangan Murah Digelar di GMIST Jemaat Emaus Bebalang
Apresiasi untuk Polres Way Kanan: Pelaku Asusila Berhasil Dibekuk di Jakarta Barat

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 20:43 WIB

Komunitastodays.co Rayakan HUT ke-5 di Balkondes Kembanglimus, Santuni Anak Yatim dan Gelar Khitanan Massal

Kamis, 18 September 2025 - 17:32 WIB

Camat Negeri Agung Hadiri Pertemuan Rutin PAC GRIB Jaya Umpu Semenguk

Rabu, 17 September 2025 - 15:17 WIB

Diona Christy Silitonga, Oknum Pendeta Merangkap Karyawan Bank JTrust, Dituntut 10 Tahun Penjara

Selasa, 16 September 2025 - 18:23 WIB

Tiga Rumah di Jalan Patih Rumbih Terendam Banjir Usai Pembangunan Jalan Semenisasi

Minggu, 14 September 2025 - 18:18 WIB

Kodim 1301/Sangihe dan Pemuda Pancasila Gelar Patroli Gabungan Jaga Kondusivitas Kota Tahuna

Berita Terbaru