Pesisir Barat, Tikampost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat bersama Polsek Pesisir Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 9.000 ekor benih bening lobster (BBL) yang diperkirakan bernilai Rp1,3 miliar.
Pengungkapan kasus dugaan perdagangan benih bening lobster (BBL) ilegal tersebut dilakukan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pesisir Barat bersama Tim Tekab 308 dan Polsek Pesisir Tengah pada Kamis (11/6/2026) di wilayah Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Meidy Hariyanto, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas usaha perikanan tanpa perizinan yang diduga melakukan jual beli benih bening lobster di wilayah Kelurahan Pasar Krui.
“Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, Unit II Tipidter bersama Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli benih bening lobster tanpa izin usaha yang sah. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar IPTU Meidy.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi penampungan atau gudang pengepul benih bening lobster.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan seorang pria berinisial R (35) bersama sekitar 9.000 ekor benih bening lobster yang diperkirakan bernilai Rp1,3 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti yang sah, saudara R resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya saat memberikan keterangan resmi, Minggu (14/6/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 9.000 ekor benih bening lobster (BBL);
- 74 toples plastik;
- 2 kotak polyfoam warna putih;
- 3 piring warna putih;
- 1 keramik ukuran 60 x 60 sentimeter;
- 1 blower merek Air Lux LP-60 warna putih;
- 6 besek warna merah;
- 3 besek warna biru;
- 1 besek warna abu-abu;
- 1 tabung oksigen warna putih;
- 1 bundel koran; dan
- 1 bundel plastik bening.

Kasat Reskrim IPTU Meidy mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pesisir Barat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada Polsek terdekat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Pesisir Barat. Siapa pun pelakunya akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini tersangka R (35) telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penulis : Eni Sopia
Editor : Tikampost










