Satreskrim Polres Pesisir Barat dan Polsek Pesisir Tengah Gagalkan Penyelundupan 9.000 Benih Bening Lobster Senilai Rp1,3 Miliar

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat, Tikampost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat bersama Polsek Pesisir Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 9.000 ekor benih bening lobster (BBL) yang diperkirakan bernilai Rp1,3 miliar.

Pengungkapan kasus dugaan perdagangan benih bening lobster (BBL) ilegal tersebut dilakukan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pesisir Barat bersama Tim Tekab 308 dan Polsek Pesisir Tengah pada Kamis (11/6/2026) di wilayah Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Meidy Hariyanto, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas usaha perikanan tanpa perizinan yang diduga melakukan jual beli benih bening lobster di wilayah Kelurahan Pasar Krui.

“Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, Unit II Tipidter bersama Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli benih bening lobster tanpa izin usaha yang sah. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar IPTU Meidy.

Baca Juga :  Ayatollah Seyyed Dilaporkan Syahid, Usai Serangan Udara Amerika - Israel yang Menghantam Kantornya

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi penampungan atau gudang pengepul benih bening lobster.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan seorang pria berinisial R (35) bersama sekitar 9.000 ekor benih bening lobster yang diperkirakan bernilai Rp1,3 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti yang sah, saudara R resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya saat memberikan keterangan resmi, Minggu (14/6/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 9.000 ekor benih bening lobster (BBL);
  • 74 toples plastik;
  • 2 kotak polyfoam warna putih;
  • 3 piring warna putih;
  • 1 keramik ukuran 60 x 60 sentimeter;
  • 1 blower merek Air Lux LP-60 warna putih;
  • 6 besek warna merah;
  • 3 besek warna biru;
  • 1 besek warna abu-abu;
  • 1 tabung oksigen warna putih;
  • 1 bundel koran; dan
  • 1 bundel plastik bening.
Baca Juga :  Saldo Dana Hilang, Pengguna Geram Layanan Bantuan dibuat Otomatis

Kasat Reskrim IPTU Meidy mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pesisir Barat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada Polsek terdekat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Pesisir Barat. Siapa pun pelakunya akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini tersangka R (35) telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penulis : Eni Sopia

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Mursalin, S.H. Resmi Jadi Penasehat PWGK-KRESEK, Alex Sibti Perkuat Soliditas Organisasi
Ketua PWGK-KRESEK Desak Camat Udin dan Plt PPTK Gunung Kaler Tegas Awasi Proyek APBD 2026
Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung
Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran
Pejabat Publik Aktif Publikasi di Medsos Tak Dapat Mengganti Fungsi Sosial Kontrol
Muhamad Amud Minta Maaf kepada Wartawan, Tegaskan DPRD Terbuka bagi Insan Pers
William Soroti Pak Ogah yang Dikeluhkan Warga, Pemprov DKI Diminta Tegas dan Konsisten
Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler Kresek Ikuti UKW JMSI di Dewan Pers

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Mursalin, S.H. Resmi Jadi Penasehat PWGK-KRESEK, Alex Sibti Perkuat Soliditas Organisasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Ketua PWGK-KRESEK Desak Camat Udin dan Plt PPTK Gunung Kaler Tegas Awasi Proyek APBD 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Pejabat Publik Aktif Publikasi di Medsos Tak Dapat Mengganti Fungsi Sosial Kontrol

Berita Terbaru