JAWA BARAT, TIKAMPOST.id — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 151/PM.06/PEREK tentang larangan truk sumbu tiga beroperasi di wilayah Jawa Barat.
Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara), Karyanto Wibowo, menegaskan industri pada prinsipnya siap mendukung kebijakan pemerintah. Namun, ia menilai implementasi aturan tersebut membutuhkan waktu penyesuaian yang lebih realistis.
Menurut Karyanto, SE KDM justru menimbulkan kebingungan AMDK karena memaksa pengalihan distribusi dari truk sumbu tiga ke truk sumbu dua. Berdasarkan perhitungan Amdatara, kebijakan itu akan membutuhkan tambahan sekitar 2.700 unit truk.
“SE ini dikeluarkan Oktober 2025 dan mulai diimplementasikan 2 Januari 2026 lalu. Ini kan sesuatu yang tidak memungkinkan untuk kita implementasikan dalam waktu singkat, hanya dua bulan,”katanya dikutip liputan6 (25/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam waktu sesingkat itu industri tidak mungkin langsung melakukan peralihan armada. Pasalnya, perusahaan harus melakukan kajian menyeluruh terkait pengadaan truk, sementara kapasitas produsen truk juga sangat terbatas.
Selain itu, Karyanto menekankan perlunya sinkronisasi instrumen pendukung, mulai dari regulasi di tingkat pusat hingga implementasi di daerah. Ia juga berharap kebijakan zero ODOL diikuti dengan peningkatan kualitas serta kelas jalan.
Karyanto menegaskan, industri AMDK yang tergabung dalam Amdatara selalu mendukung langkah pemerintah dalam mengatasi persoalan ODOL. Namun, menurutnya, waktu penerapan kebijakan harus disesuaikan dengan kondisi riil industri.
“Komitmen industri jelas ada. Hanya saja, implementasinya harus realistis, bukan dipaksakan dalam waktu yang terlalu singkat,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengingatkan, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan biaya logistik secara signifikan akibat berkurangnya muatan, meningkatnya frekuensi pengiriman.
Penulis : RIDWAN SULAIMAN
Editor : Tikampost









