LSM GMBI WAY KANAN DESAK APH, SATPOL PP, DAN DINAS TERKAIT TINDAK TEGAS CV. WAHYUNINGSIH FARM DIDUGA LANGGAR IZIN DAN CEMARI LINGKUNGAN

- Jurnalis

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tikampost.id-way kanan

Ramainya pemberitaan media online mengenai dugaan pelanggaran lingkungan oleh CV. Wahyuningsih Farm yang mengelola peternakan ayam petelur di Kampung Tanjung Tiga, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, menuai reaksi keras dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Way Kanan. (13-Mei2025)

Ketua Distrik bersama Koordinator Divisi Investigasi LSM GMBI Provinsi Lampung menegaskan akan segera menurunkan Tim Investigasi guna menelusuri kebenaran informasi tersebut. Investigasi akan dilakukan sesuai SOP internal GMBI sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kepatuhan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan.

 

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), Satpol PP, dan dinas terkait untuk segera menindak tegas CV. Wahyuningsih Farm,” tegas Kordiv Investigasi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Provinsi Lampung.

Baca Juga :  DI DUGA KEPALA SEKOLAH UPT SMP 05 GUNUNG LABUHAN MENYELEWENG KAN DANA BOS

 

Dalam pernyataannya, LSM GMBI menggaris bawahi sederet perizinan penting yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha peternakan skala besar, seperti:

 

  • Izin Usaha Peternakan (IUP)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat Tanda Daftar (STD)
  • Persetujuan Prinsip Perizinan Berusaha
  • Izin Gangguan (HO)
  • Rekomendasi Bibit Ternak (jika menggunakan galur baru)
  • Kewajiban Laporan Berkala setiap (6 bulan) 

Jika CV. Wahyuningsih Farm terbukti tidak memiliki atau mengabaikan dokumen-dokumen tersebut, maka selain pelanggaran administratif, mereka juga berpotensi dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

LSM GMBI juga menyoroti dampak negatif limbah dari aktivitas peternakan ayam petelur yang dikelola secara tidak bertanggung jawab. Di antaranya:

Pencemaran air dan tanah oleh zat kimia berbahaya dari kotoran ayam (amonia, fosfor, nitrogen)

Baca Juga :  KETUA DPRD KABUPATEN DHARMASRAYA HADIRI RAKOR EVALUASI DAN PENGUATAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

Polusi udara akibat gas beracun seperti amonia dan hidrogen sulfida

Gangguan kesehatan masyarakat seperti iritasi pernapasan dan penyebaran penyakit dari bakteri dan virus dalam limbah

Bau menyengat yang merusak kualitas hidup warga sekitar

 

LSM GMBI juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah dan instansi terkait yang hingga kini belum menunjukkan langkah tegas. Apakah ada pembiaran? Atau justru ada unsur pembiaran yang disengaja?

 

Jika terbukti menyalahi aturan, kami akan dorong proses hukum secara maksimal, termasuk pelaporan pidana berdasarkan UU Lingkungan Hidup dan peraturan peternakan,” pungkas Ketua Distrik GMBI Way Kanan.

 

LSM GMBI memastikan bahwa proses investigasi tidak akan berhenti hanya pada pendataan, namun akan menjadi dasar langkah hukum yang konkret untuk menghentikan praktik usaha yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

*INDRA PAISAL*

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru