Proyek Pengecoran Jalan di Desa Mekar Jaya, OKU Timur, Diduga Langgar UU KIP

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Timur, Sumatera Selatan – Pembangunan proyek pengecoran jalan sepanjang kurang lebih 130 meter dan lebar 4 meter di Blok D Desa Mekar Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, menuai kontroversi. Proyek tersebut diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) karena tidak memasang papan proyek.

 

Pada bulan Juni 2025, Camat Belitang Madang Raya beserta rombongan, didampingi Kepala Desa Mekar Jaya, meninjau lokasi proyek. Menariknya, setelah kunjungan tersebut, Camat dilaporkan menerima bingkisan berupa amplop berisi uang dari Ketua Koperasi melalui Kepala Desa. Ketua Koperasi membenarkan hal ini atas perintah Kepala Desa. Sumber dana proyek dan penyalurannya menjadi pertanyaan besar, mengingat keterlibatan Camat dalam penerimaan tersebut.

Baca Juga :  Polsek Bengkunat Gelar Sambang Humanis, Ajak Warga Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

 

Ketidakjelasan asal-usul dana dan ketidakpatuhan terhadap UU KIP yang mewajibkan keterbukaan informasi publik dalam proyek pemerintah, menimbulkan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Absennya papan proyek mengaburkan transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut.

Baca Juga :  HUT Ke-54 KORPRI: Merajut Persatuan Menuju Indonesia Maju, DiKantor KSOP Pulang Pisau 1 Desember 2025

 

Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP mengancam pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda Rp5.000.000 bagi pejabat pemerintah yang melanggar ketentuan UU KIP. Kejadian ini menjadi sorotan penting terkait penegakan hukum dan transparansi pemerintahan di tingkat desa. Pihak berwenang diharapkan menyelidiki kasus ini secara tuntas.

-Hardipatmoko-

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru