Bawaslu gandeng kejaksaan dan bagian hukum Pemda Dharmasraya dalam kegiatan kajian hukum diruangan pertemuan Bawaslu.

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya tikampost.id

Rapat kajian hukum Pemilu /Pilkada diruangan pertemuan Bawaslu Dharmasraya menghadirkan bagian hukum Pemda dan kejaksaan (30/07-2025).

 

Ketua Bawaslu Dharmasraya Subandiyono,SH,dalam pembukaannya menyampaikan

Bahwa,Kajian hukum yang dibahas pada rapet yang dilaksanakan di ruangan Bawaslu serta mengandeng Kejaksaan Negeri dan bagian hukum Pemda Dharmasraya bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas dan kewenangan mereka dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu, serta memastikan adanya kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran pemilu. Kajian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi potensi masalah dan kendala yang dihadapi Bawaslu dalam menjalankan tugasnya, serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan kinerja Bawaslu dan kualitas penyelenggaraan pemilu.

bahwa kegiatan kajian hukum Bawaslu sangat perlu dilakukan,karena kajian hukum dalam pemilu perlu kita lebih ekstra pengawasan,karena fungsi Bawaslu sebagai pengawas pemilu.

 

Serta andil mensosialisasikan kepada masyarakat,supaya masyarakat mengerti dan faham terhadap aturan yang ada,sehingga dalam penyelenggaraan Pemilu berjalan baik dan aman.

 

Bawaslu, atau Badan Pengawas Pemilihan Umum, adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di seluruh Indonesia. Bawaslu dibentuk untuk memastikan pemilu berjalan secara demokratis, adil, dan transparan,jelasnya singkat.

Baca Juga :  Tabrakan Beruntun Baru Saja Terjadi di KM 92 Tol Purbaleunyi

 

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Alde Rado,

 

Terangkan tentang kajian hukum Bawaslu dalam pemilu Bawaslu bekerjasama dengan pihak Kepolisian,Kejaksaan dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu maupun pemilihan.

Dengan demikian, kajian hukum Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan Pemilu yang berkualitas, demokratis, dan berintegritas,tutup Alde Rado.

 

Kasi Pidum kejaksaan negeri Dharmasraya Hairul menyampaiakan barang bukti dan

Kejaksaan Negeri (Kejari) memiliki beberapa fungsi penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum, terutama dalam hal penegakan hukum tindak pidana pemilu.

 

Kejari berperan dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, untuk menangani dugaan pelanggaran pemilu.

 

Selain itu, Kejari juga melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang dapat merusak demokrasi dalam pemilu.

 

Selain alat bukti, Gakkumdu juga membutuhkan laporan temuan, notulen rapat, dan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam penanganan temuan pemilu. Selain itu, keterangan saksi, ahli, dan dokumen elektronik juga dapat menjadi alat bukti penting Kasi Pidum.

 

Devisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Maradis,M.A menyampaiakan kasus pidana yang naik ke Inkrah,atau yang lengkapnya disebut inkracht van gewijsde, adalah istilah hukum dalam bahasa Belanda yang berarti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat lagi jelas Maradis.

Baca Juga :  Keren SMP Negeri 2 Tamban Catur Satu-satunya Sekolah Yang Sudah Berhasil Melaksanakan Jurnal 7 Kebiasaan Anak Hebat.

 

Dharmasraya dalam laporan pelanggaran Pilkada sehingga sampai ke proses pengadilan Dharmasraya,semoga kedepannya tidak terjadi lagi hal yang sama harap Maradis.

 

Ia pun sampaikan Sejak pilkada tahun 2005 belum ada kasus yang naik seperti pemilu tahun 2024 kemaren,adanya kasus yang sudah sampai ingkracht di pengadilan negeri Dharmasraya yaitu tentang Pemilu sehingga kasus tersebut sudah masuk kasus nasional,sampai sekarang salah satu oknumnya masih DPO,harapan beliau kedepan tidak terjadi lagi hal yang sama,mari kita taati regulasi dan aturan yang sudah ada supaya demokrasi berjalan dengan aman imbuh Maradis.

 

Bagian hukum pemerintah daerah disampaikan oleh Deswita,SH,menerangkan bahwa Kami bagian hukum Pemda memang tidak begitu mendalami,kajian hukum tentang Bawaslu,namun kami tetap berupaya maksimal dalam pelayanan hukum untuk masyarakat,bagi pemerintah daerah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat,tentang kajian hukum penyelengara pemilu supaya tidak terjadi pelenggara

(SAN) 

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru