Way Kanan – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Machiavelli HT berhasil memediasi sengketa lahan antara masyarakat Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu dengan PTPN 1 Regional VII Blambangan Umpu. Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait kerusakan lahan seluas 987,54 hektar yang dikelola PTPN 1 Regional 7.
Mediasi yang digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025, di ruang rapat Buay Pemuka Pangeran Tuha, dipimpin langsung oleh Sekdakab Machiavelli HT. Hadir dalam mediasi tersebut Dandim 0427, Kapolres Way Kanan, Kejari Way Kanan, BPN, staf ahli bupati, asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Kaban Kesatuan Bangsa dan Politik, kepala dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, kepala dinas Lingkungan Hidup, Kasat Pol PP dan Damkar, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Camat Blambangan Umpu, Lurah Blambangan Umpu, serta empat Penyimbang Adat Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu dan pihak PTPN 1 Regional VII.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Tim 12 FM2A Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu nomor 01 tanggal 11 Juli perihal permohonan mediasi dan hasil rapat pada tanggal 22 Juli 2025.

Dalam mediasi tersebut, dihasilkan beberapa kesepakatan, antara lain:
1.ย Peserta rapat berkomitmen untuk menjaga dan menghentikan kerusakan lingkungan dan aktivitas penanaman ilegal di lahan yang dikelola oleh PTPN 1 Regional 7 seluas 987,54 hektar.
2.ย Peserta rapat berkomitmen untuk melarang segala aktivitas penambangan ilegal dan mengosongkan lahan dari segala aktivitas penambangan ilegal di lahan yang dikelola oleh PTPN 1 Regional 7 seluas 987 hektar dengan cara penegakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.ย Kesepakatan ini berlaku sejak ditandatangani oleh peserta rapat.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh pimpinan rapat, Sekretaris Daerah Kabupaten Machiavelli HT, serta pihak Polres, Kejaksaan, Kodim, Kepala Kantor Pertanahan, Sekretaris PTPN 1 Regional 7, Tim 12, dan tokoh masyarakat.
Sekdakab Machiavelli HT meminta semua pihak dapat melaksanakan kesepakatan hasil mediasi agar berjalan dengan lancar. Ia menegaskan komitmen semua pihak untuk melarang segala aktivitas penambangan ilegal dan mengosongkan lahan dari aktivitas ilegal di lahan PTPN 1 Regional 7.
“Kita semua sepakat bahwa lokasi PTPN 1 Regional VII dan berkomitmen untuk melarang segala aktivitas penambangan ilegal dan pengosongan lahan dari segala aktivitas penambangan ilegal di lahan dikelola oleh PTP 1 Regional 7 seluas 987 hektar,” tutupnya.
Mediasi ini berjalan cukup alot karena adanya perbedaan sudut pandang dan maksud dari kesepakatan yang dihasilkan.
(RED)









