PSDKP Tuai Kecaman Usai Lepaskan Kapal Pengangkut Rokok Diduga Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangihe, TikamPost.id – Keputusan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kabupaten Sangihe yang melepaskan kapal motor bermuatan ratusan karton rokok diduga ilegal menuai sorotan tajam. Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Sangihe, Frangky Judi Lumiu Supit, SH, mengecam keras langkah tersebut yang dinilai tidak masuk akal.

“Unsur pidana dari mana yang tidak terpenuhi? Ini sudah jelas dugaan tindak pidana,” tegas Frangky di Tahuna, Kamis (20/8/2025).

Frangky menjelaskan, kapal bernama MJ MORO AMI ditangkap pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 07.17 WITA di Perairan Teritorial Laut Sulawesi, WPPNRI 716, utara Pulau Marore. Saat itu, Kapal Pengawas KP HIU 15 tengah berpatroli rutin dan menemukan kapal asing tersebut.

Baca Juga :  POS PAM LEMONG POLRES PESISIR BARAT SIAP MELAYANI MASYARAKAT YANG AKAN MELAKSANAKAN MUDIK LEBARAN

Dari hasil pemeriksaan, kapal berbendera Filipina itu tidak dilengkapi dokumen resmi, tidak mengibarkan bendera identitas, serta tidak memiliki daftar muatan. Di atas kapal ditemukan ratusan karton rokok tanpa dokumen, lima unit telepon genggam, serta sejumlah kartu identitas. Nahkoda kapal, Alkaysal A. Abdolla (30), bersama delapan anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina turut diamankan.

“Dari kronologis ini sudah jelas pelanggarannya. Mereka masuk wilayah perairan Indonesia tanpa izin, tidak memiliki surat kapal, tidak membawa dokumen muatan, dan kedapatan membawa rokok ilegal. Bagaimana bisa PSDKP menyatakan tidak ada unsur pidana?” kata Frangky geram.

Menurutnya, alasan PSDKP terkait hak lintas damai tidak relevan. Ia menegaskan, hak lintas damai tetap dapat ditindak jika kapal asing melakukan kegiatan yang mengancam keamanan negara, seperti penyelundupan atau kegiatan ilegal lainnya.

Baca Juga :  Grand Final Karaoke Saung Dower Digelar Meriah, Enam Finalis Berebut Gelar Juara

“Lucu jika PSDKP mengatakan tidak ada unsur pidana. Justru ini memperlihatkan adanya pelanggaran serius. Jangan sampai tindakan seperti ini terulang karena dapat mencoreng nama baik daerah maupun negara,” ujarnya.

Frangky menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Pemuda Pancasila akan menempuh langkah hukum terhadap instansi negara yang dinilai abai dalam menegakkan aturan.
“Negara seharusnya hadir menegakkan hukum, bukan mempertontonkan keputusan yang di luar nalar hukum,” tandas alumni Lemhanas Taplai I Sulut 2014 itu.
(mike towira)

Berita Terkait

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi
Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.
Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat
Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober
Riswanto Basuki, M.Mar.E., M.M., Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Faber Panjaitan sebagai Kepala KSOP Pulang Pisau
Lahan Bekas Karhutla Seluas 5,9 Hektare di Timpeh Ditanami Sawit, Polres Dharmasraya Pasang Garis Polisi
Kapolres Dharmasraya Pimpin Pengamanan Ibadah Minggu Kasih di Gereja HKBP Sungai Rumbai

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:10 WIB

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:52 WIB

PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober

Berita Terbaru