Sangihe, TikamPost.id – Keputusan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kabupaten Sangihe yang melepaskan kapal motor bermuatan ratusan karton rokok diduga ilegal menuai sorotan tajam. Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Sangihe, Frangky Judi Lumiu Supit, SH, mengecam keras langkah tersebut yang dinilai tidak masuk akal.
“Unsur pidana dari mana yang tidak terpenuhi? Ini sudah jelas dugaan tindak pidana,” tegas Frangky di Tahuna, Kamis (20/8/2025).
Frangky menjelaskan, kapal bernama MJ MORO AMI ditangkap pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 07.17 WITA di Perairan Teritorial Laut Sulawesi, WPPNRI 716, utara Pulau Marore. Saat itu, Kapal Pengawas KP HIU 15 tengah berpatroli rutin dan menemukan kapal asing tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kapal berbendera Filipina itu tidak dilengkapi dokumen resmi, tidak mengibarkan bendera identitas, serta tidak memiliki daftar muatan. Di atas kapal ditemukan ratusan karton rokok tanpa dokumen, lima unit telepon genggam, serta sejumlah kartu identitas. Nahkoda kapal, Alkaysal A. Abdolla (30), bersama delapan anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina turut diamankan.
“Dari kronologis ini sudah jelas pelanggarannya. Mereka masuk wilayah perairan Indonesia tanpa izin, tidak memiliki surat kapal, tidak membawa dokumen muatan, dan kedapatan membawa rokok ilegal. Bagaimana bisa PSDKP menyatakan tidak ada unsur pidana?” kata Frangky geram.
Menurutnya, alasan PSDKP terkait hak lintas damai tidak relevan. Ia menegaskan, hak lintas damai tetap dapat ditindak jika kapal asing melakukan kegiatan yang mengancam keamanan negara, seperti penyelundupan atau kegiatan ilegal lainnya.
“Lucu jika PSDKP mengatakan tidak ada unsur pidana. Justru ini memperlihatkan adanya pelanggaran serius. Jangan sampai tindakan seperti ini terulang karena dapat mencoreng nama baik daerah maupun negara,” ujarnya.
Frangky menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Pemuda Pancasila akan menempuh langkah hukum terhadap instansi negara yang dinilai abai dalam menegakkan aturan.
“Negara seharusnya hadir menegakkan hukum, bukan mempertontonkan keputusan yang di luar nalar hukum,” tandas alumni Lemhanas Taplai I Sulut 2014 itu.
(mike towira)









